Amdal By Pass Disoal, Bappeda Konkep: Tidak Ada Aturan Mewajibkan Pemberitahuan ke Dewan

  • Bagikan
Pembangunan jalan by pass Langara-Tumbutumbu di Konkep. (Foto: Aldi Dermawan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE KEPULAUAN – Pembangunaan jalan by pass Langara-Tumbutumbu di Kabupaten Konawe Kepulauan, disinyalir tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat menyoroti hal itu, sebab sejak pembangunan dimulai pada 2016 hingga 2018, tidak pernah sekalipun DPRD melihat dokumen penting itu.

Anggota DPRD Konkep, Amran, menilai, sikap abai pemerintah daerah terhadap aturan dalam pembangunan, menunjukkan ketidakseriusan pemda membangun Konkep sesuai koridor negara. Apalagi nilai proyeknya mencapai miliaran rupiah.

Namun Kepala Badan Perencanaaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Konkep, Abdul Halim, menepis tudingan tersebut. Menurutnya, tidak ada UU atau aturan yang memerintahkan pihak pemda wajib menyampaikan dokumen Amdal kepada DPRD.

Kata Abdul Halim, jika pihak DPRD menginginkan melihat dokumen Amdal pembangunan jalan by pass Langara-Tumbutumbu, mestinya meminta dengan cara yang benar secara kelembagaan, baik melalui surat ataupun rapat dengar pendapat.

“Kalo orang yang tau aturan dan etika, meminta secara resmi melalui via surat,” ujar Abdul Halim melalui pesan Whatsapp, Senin (31/12/2018).

Ia menambahkan, berdasarkan PP nomor 3 tahun 2007, kewajiban pemda menyampaikan laporan ke DPRD hanya laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) bupati dan wakil bupati saja. “Kecuali mereka meminta bisa via surat atau via RDP,” kata Halim.

Ia juga menegaskan, bahwa hingga kini tidak ada permintaan resmi dari DPRD Konkep mengenai dokumen Amdal jalan by pass Langara-Tumbutumbu. “Siapa yang terima suratnya nomor suratnya juga nomor berapa,” ujarnya mempertanyakan upaya resmi Amran sebagai anggota DPRD.

Laporan: Aldi Dermawan
Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan