AMPR Sultra Tuntut Kasus Korupsi Wakil Ketua DPRD Muna Dituntaskan

  • Bagikan
Humas Pengadilan Tinggi Sultra, I Gede saat mengadakan pertemuan dengan AMPR Sultra. (Foto: La Ode Aliakbar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Rakyat (AMPR) Provinsi Sulawesi Tenggara menuntut kasus korupsi yang menjerat Wakil Ketua DPRD Muna, La Ode Muhammad Arwin segera dituntaskan Pengadilan Negeri Tipikor Kendari.

Kasus La Ode Muhammad Arwin, yakni dugaan korupsi percetakkan sawah di Kabupaten Muna yang berdasarkan audit BPKP ditaksir merugikan negara Rp 2,1 miliar. Bahkan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai terdakwa, namun tak kunjung ditahan.

Menurut Ketua AMPR Sultra, Naim, proses sidang atas kasus tersebut telah berjalan awal Desember 2017. Tetapi ketidakpastian penahanan La Ode Muhammad Arwin, mengarahkan mereka mengadukan kasus tersebut ke Pengadilan tinggi Sultra guna mengevaluasi status terdakwa.

“Datangnya kami  meminta agar Pengadilan Tinggi mengevaluasi status terdakwa dan supaya ditahan dan ditempatkan di rutan, sebab ini bukanlah kasus kecil,” Selasa (20/2/2018).

Sementara itu, Humas Pengadilan Tinggi Sultra, I Gede Suarsana menanggapi dengan terbuka akan aduan itu. “Kami akan melakukan  pengawasan dan pembinaan jika seandainya ada terjadi kejanggalan pada kasus tersebut,” ucapnya.

Laporan: La Ode Aliakbar

  • Bagikan