Anak 11 Tahun di Konsel Diperkosa Temannya

  • Bagikan
As (16), Pelaku pemerkosaan saat menjalani pemeriksaan di Polres Konsel. (Foto: Istimewa).
As (16), Pelaku pemerkosaan saat menjalani pemeriksaan di Polres Konsel. (Foto: Istimewa).

SULTRAKINI.COM: KONAWE SELATAN – Anak gadis bernama MT (11) yang merupakan warga Kecamatan Laeya, Konawe Selatan jadi korban pemerkosaan oleh temanya sendiri yang bernama As (16).

Peristiwa ini dilaporkan ayah korban pada Sabtu (2/11/2019). Setelah tiga hari melakukan pencarian, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya di Dusun IV Desa Anduna, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel. sekitar pukul 11.30 Wita.

“Setelah tiga hari kami melakukan pencarian, Tersangka akhirnya berhasil kami amankan di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Konsel, Iptu Fitrayadi.

Fitrayadi menceritakan kasus ini berawal pada hari Jumat ( 1/11/ 2019) Sekitar pukul 19.00 wita, Taslim yang merupakan ayah korban dan anaknya pergi ke kios. Setelah ayah korban hendak kembali, korban tidak terlihat dan kemudian mencarinya sampai di bengkel yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya. Ia mencari korban mencari sampai di belakang bengkel kemudian melihat tersangka berlari ke kebun belakang bengkel dan menemukan korban dalam keadaan tidak menggunakan pakaian.

“Karena korban adalah anak dibawah umur, sehingga terhadap pelaku akan disangkakan pasal 81 ayat (2) Subsider Pasal 81 ayat (1) UU. RI. No. 35/2014 tentang perubahan atas UU. RI. No. 23/2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU. RI. No. 17/2016 ttg Perpu No. 1/2016 perubahan ke-2 atas UU. RI. No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp.60 juta,” ungkap Fitrayadi.

Sementara itu, lanjut Fitrayadi, mengingat tersangka juga masih dibawah umur, sehingga proses penyidikannya akan mengacu kepada UU. RI. No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (cr1)

  • Bagikan