Anak Di Bawah Umur Asal Wakatobi Korban Sandera Abu Sayyaf Diselamatkan

  • Bagikan
Anggota TNI di Border Crossing Station Indonesia bersama aparat keamanan Filipina. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Akhirnya salah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang masih di bawah umur berinisial MK (14) berhasil diselamatkan dari Pulau Kalupag, Filipina pada Minggu (21/3/2021).

Ditemukannya MK (14) ini menyusul ditemukan tiga orang WNI korban sandera kelompok Abu Sayyaf yang diselamatkan oleh aparat keamanan Filipina pada Kamis (18/3/2021).

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Teuku Faizasyah, mengatakan bocah asal Wakatobi itu berhasil diselamatkan saat operasi gabungan oleh aparat keamanan Filipina yang mendesak posisi kelompok Abu Sayyaf dalam kontak senjata, kemudian menyelamatkan korban MK pada saat kelompok bersenjata ini mencoba melarikan diri.

“Konsulat Jenderal Indonesia Davao melalui anggota TNI di Border Crossing Station Indonesia di Bongao, Tawi-tawi menemui dan memeriksa kondisi MK dalam keadaan baik dan sehat,” jerang Teuku Faizasyah melalui rilis Kemenlu, Minggu (21/3/2021).

Selanjutnya MK bersama tiga orang WNI yang telah diselamatkan sebelumnya akan dibawa ke Zamboanga sebelum diterbangkan ke Manila.

Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Manila dan KJRI Davao City akan berkoordinasi dengan Pemerintah Filipina untuk proses repatriasi ke Indonesia.

Tiga orang WNI yang diselamatkan pada Kamis (18/3/2021) sore hari di Perairan Tawi-tawi saat kapal yang digunakan kelompok ASG membawa tiga WNI terbalik akibat gelombang laut, yaitu AKM (30), AD (41), dan AR (26).

Dengan diselamatkan MK, seluruh WNI yang disandera ASG berhasil dibebaskan.

Pemerintah Indonesia menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik dengan Pemerintah dan Aparat Keamanan Filipina.

Warga Negara Indonesia yang disandera kelompok Abu Sayyaf saat melaut di Perairan Tambisan, Lahad Datu, Malaysia pada Kamis 16 Januari sekitar pukul 20.00 waktu setempat, berjumlah lima orang.

Penangkapan WNI saat itu terdapat sembilan orang, namun tiga orang di antaranya dibebaskan bersama kapalnya. Kesembilan WNI ini bekerja di Tambisan, Malaysia dan sedang menangkap ikan menggunakan kapal kayu dengan izin terdaftar Nomor SSK 00543/F. (B)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan