Anak Mantan Bupati Konut Divonis 3,3 Tahun Penjara

  • Bagikan
dr Sahriman (baju batik cokelat) bersama terdakwa lainnya saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kendari, Kamis (28/6/2018). (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM).
dr Sahriman (baju batik cokelat) bersama terdakwa lainnya saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kendari, Kamis (28/6/2018). (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM). dr Sahriman (baju batik cokelat) bersama terdakwa lainnya saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kendari, Kamis (28/6/2018). (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM). dr Sahriman (baju batik cokelat) bersama terdakwa lainnya saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kendari, Kamis (28/6/2018). (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Mantan Direktur RSUD Konawe Utara (Konut) dr. Sahriman, akhirnya divonis 3,3 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari, Kamis (28/6/2018). Kasus yang menjerat putra dari mantan Bupati Konut dua periode Aswad Sulaiman yakni adanya korupsi pembangunan RSUD Konut tahun 2015 dengan anggaran Rp5 milyar.

Ketua Majelis Hakim Andry Wahyudi SH.,MH yang didampingi Hakim Anggotanya Darwin Panjaitan SH dan Dwi Mulyono SH, menyatakan terdakwa tersebut telah melanggar pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi.

“Setelah kami menimbang bahwa terdakwa dr. Sahriman dinyatakan bersalah dan kami jatuhi hukuman selama 3 tahun 3 bulan penjara denda Rp50 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan subsider 3 bulan kurungan serta kita bebankan uang pengganti senilai Rp 140 juta subsider 1 tahun penjara,” ungkap Majelis Hakim Andry Wahyudi di persidangan.

Kendati demikian, tuntutan jaksa sebelumnya, yang menuntut terdakwa dr Sahriman selama 5,6 tahun, rupanya menjadi upaya hukum sendiri bagi pihak Kejari Konawe.

“Untuk itu kami dari jaksa, masih diberikan waktu selama tujuh hari oleh hakim untuk pikir-pikir, nah selanjutnya kami akan rapat bersama pimpinan dulu terkait dengan putusannya apakah nanti kita terima atau kita lakukan upaya hukum banding,” beber Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (KasiPidsus) Kejari Konawe, Sahrir SH.

Untuk diketahui, kasusnya bermula pada pada tahun 2015, dimana dalam proyek pembangunan tiga item berupa gedung Operasi, ICU, dan Asrama Paramedis di RSUD Konut, dr Sahriman selaku mantan direktur pada rumah sakit tersebut diduga melakukan penyimpangan pada proyek yang dianggarkan sebesar Rp 5 milyar.

Akibatnya, dari proyek tersebut Jaksa mencium adanya korupsi senilai Rp500 juta, jumlah tersebut tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan