Anak Mantan Rektor UHO, Ketangkap Narkoba Didepan Anak Perempuannya

  • Bagikan
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra dirumah tersangka.Foto: Rian Adriansyah/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sebagai orang tua seharusnya menjadi panutan kepada anak-anaknya, namun apa jadinya bila orang tua malahan ketangkap narkoba dihadapan anak perempuannya sendiri yang berusia dua tahun. Hal itu terjadi kepada Ore Mebubu (33) ayah dua anak tersebut diamankan oleh jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra pada Kamis malam (02/6/2016) sekitar pukul 19:30 wita di perumahan dosen, Blok K-3, Kelurahan Kambu, Kota Kendari.

 

Selain itu, aparat juga mengamankan istri tersangka, Rike Sri Rayati (33) yang juga ikut menggunakan sabu dan seorang lainnya Muh. Irfan Saputra (28) yang dicurigai sebagai kurir. Belakangan diketahui Ore yang sehari-harinya bekerja sebagai pegawai di BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kota Kendari ini merupakan anak dari mantan rektor Universitas Halu Oleo, Prof. Abd. Rauf Tarimana (alm).

 

Menurut warga sekitar, mereka sama sekali tidak mencurigai adanya aktivitas yang aneh dari rumah tersangka, menariknya rumah tersangka yang nampak sederhana memiliki kamera pengawas CCTV sebanyak empat unit yang disimpan disudut rumah dan menghadap kearah jalan.

 

Namun belakangan ini ada beberapa warga yang mencurigai aktivitas yang dilakukan oleh tersangka pada malam dini hari, yakni ada aktivitas bongkar jok mobil. Kemungkinan barang bukti sabu-sabu tersebut disimpan di bawah jok mobil miliknya.

\”Sama sekali kita tidak duga ini, karena rumah ini hampir tidak ada aktivitas sehari-harinya. Ini sangat mengagetkan kami,\” ungkap ketua RT setempat Haeruddin yang juga turut menyaksikan aksi penggerebekan tersebut.

 

Dari kediaman tersangka anggota reserse narkoba mengamankan 7 paket berisi sabu, uang tunai Rp6,9 juta, pecahan 100 dollar sebanyak 4 lembar, timbangan elektrik, 4 unit LCD Tv, 4 unit perangkat kamera pengawas CCTV, 2 buah alat isap (bong), 10 unit Handphone, 4 buah ATM, 2 buah buku tabungan BCA, serta 2 buah senapan angin dan dua bilah senjata tajam.

 

\”Yah mereka ini sudah lama jadi target operasi dan merupakan jaringan keluarga, pada 2015 lalu ada anggota keluarganya yang juga pernah kami tangkap. Dari hasil pengembangan dan barang bukti dia ini juga bertindak sebagai bandar,\” tegas Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP Abdul Kadir kepada SULTRAKINI diruang kerjanya.

 

\”Kami tidak berhenti sampai disini, dari penangkapan tersangka kami akan lakukan pengembangan yang lebih lanjut,\” tambahnya.

 

Tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

  • Bagikan