Anaknya Disetubuhi Ruslan, Ibu Korban Datangi Polsek Sawa, Konut

  • Bagikan
Ruslan diamankan di Polsek Sawa, Kabupaten Konut. (Foto: Dok.Polres Konut)

SULTRAKINI.COM: Seorang pemuda diamankan personel Polsek Sawa, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, lantaran diduga menyetubuhi anak di bawah umur. Warga Kecamatan Sawa–26 tahun itu langsung dijemput di rumah korban, usai orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa putrinya.

Ruslan diamankan Kanit Reskrim Polsek Sawa, BRIPKA Samsul bersama anggotanya lantaran diduga menyetubuhi anak di bawah umur berinisial IS di rumah korban.

Penangkapan itu dipicu oleh orang tua korban yang tidak terima putrinya berusia 11 tahun disetubuhi oleh Ruslan.

“Orang tua korban mengatakan pelaku Ruslan melakukan perbuatan tersebut di rumahnya , Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara pada 11 Maret 2021 pukul 02.00 Wita,” dilansir dari laman resmi Polres Konut, Sabtu (13/3/2021).

Akibat perbuatan itu, Ruslan dijerat Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (3) Subs Pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam PERPU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 menjadi UU RI Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHpidana.

Editor: Sarini Ido

  • Bagikan