Andre Dermawan Sebut Penetapan Tersangka Lima Korlap Aksi di PT. VDNI sebagai Tumbal

  • Bagikan
Kuasa hukum kelima tersangka aksi di PT. VDNI, Andre Dermawan (baju putih) (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)
Kuasa hukum kelima tersangka aksi di PT. VDNI, Andre Dermawan (baju putih) (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pasca kerusuhan aksi demonstrasi buruh di kawasan mega industri PT. Virtue Dragon Nickel Industry (.PTVDNI) pada Senin (14/12/2020) lalu, Polda Sultra telah menetapkan lima koordinator lapangan (Korlap) sebagai tersangka atas dugaan penghasutan.

Adapun kelima Korlap aksi yang ditetapkan tersangka oleh Polda Sultra tersebut diantaranya adalah IS (27), RM (37), WP (25), NA (23) dan AP (23).

Kuasa Hukum, Andre Dermawan menilai bahwa penetapan tersangka kelima Korlap dinilai sangat prematur dan tidak didasari oleh alat bukti permulaan yang cukup.

“Kami merasa bahwa klien kami ini sebagai sasaran tembak untuk bagaimana supaya ada tersangka, supaya ada tumbal mungkin dalam kejadian ini,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (15/12/2020).

Tak hanya itu, Andre Dermawan menilai bahwa penerapan pasal 160 dan 216 KUHP terhadap kelima tersangka dinilai tidak tepat, karena kelima kliennya itu selaku Korlap aksi tidak pernah menyampaikan kalimat menghasut atau memprovokasi massa aksi pada saat aksi di PT. VDNI. Mereka telah melakukan aksi mulai dari pagi sampai siang kondisinya tetap aman dan damai.

“Para tersangka tidak pernah melakukan atau menghasut massa untuk melakukan tindak pidana. Dan tidak ada dalam satu orasi atau pernyataan mereka yang menyatakan atau memerintahkan maupun memprovokasi massa melakukan tindakan pembakaran dan anarkis,” jelasnya.

(Baca juga: Polisi Tetapkan Lima Demonstran Sebagai Tersangka Kisruh di PT VDNI)

Ia sampaikan, kericuhan berawal dari lemparan yang berasal dari dalam perusahaan, sehingga kelima Korlap bersama massa aksi dipukul mundul dan membubarkan diri. Disaat itu, kelima Korlap langsung menuju Unaaha.

“Setelah massa aksi pulang baru terjadi aksi pembakaran. Pada saat kejadian itu, Korlap yang ditetapkan tersangka sudah tidak berada di TKP,” tuturnya.

Andre Dermawan meminta Polda Sultra agar memeriksa pihak lain, sebab berdasarkan data yang dihimpun ada empat lembaga yamg melakukan aksi demonstrasi saat kejadian itu.

“Berdasarkan dokumen yang kita terima ada beberapa pemberitahuan aksi yang masuk di polisi, bukan satu lembaga saja. Kami minta polisi agar lebih serius, tidak hanya fokus pada satu lembaga ini. Harusnya polisi juga mengusut para pelaku pelempar dari dalam perusahaan karena mereka yang melakukan provokasi,” tegasnya.

Ia sampaikan, pihaknya bakal melakukan upaya hukum pra peradilan. Saat ini sementara mengumpulkan berbagai bukti untuk mendukung arguementasi mereka terhadap kliennya.

“Kami akan melakukan pembelaan terhadap para tersangka sehingga hak hak tersangka bisa dijamin. Dan proses ini kami akan kawal terus, kami harap agar kasus ini betul-betul ditangani secara profesional,” tandasnya. (C)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan