Anggota Dewan Persoalkan Izin Indomaret di Koltim

  • Bagikan
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kolaka Timur, Risman Kadir. (Foto: Istimewa).

SULTRAKINI.COM: KOLAKA TIMUR –Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kolaka Timur, Risman Kadir, mengatakan pemberian izin Indomaret di Koltim oleh pemda setempat menyalahi aturan, pasalnya pengoperasian Indomaret di Koltim tidak mengacu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

” Indomaret harus sesuai RTRW, sedangkan RTRW Koltim hingga saat ini masih belum diperdakan. Ini menyalahi Peraturan Presiden (Pepres) 112 tahun 2007,” katanya, (27/1/2020).

Risman mengatakan dalam Perpres 112 tahun 2007 Pasal 3 ayat 1 sebutkan lokasi pendirian perbelanjaan dan toko modern wajib mengacu pada rencana tata ruang kabupaten/kota. Dan renacana detail tata ruang kabupaten/kota termasuk peraturan zonasinya.

“Sejauh ini sudah tujuh Indomaret beroperasi di sejumlah kecamatan, yakni di Mowewe, Lalolae, Tirawuta, Ladongi dan di Poli-poli, saya harapkan Pemda Koltim mengkaji ulang dan meluruskan permasalahan ini,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur, menyesalkan tindakan dinas perizinan yang mengeluarkan izin Indomaret di Koltim.

“Yang dilakukan dinas perizinan itu salah, Koltim menabrak aturan, sudah jelas RTRW Koltim belum ada, mestinya dia tau itu,” ucap Wakli Bupati Koltim, Senin (27/1/2020).

Lebih lanjut dirinya mengatakan, selain menabrak aturan Pepres 112 tahun 2017 Pasal 3 ayat 1, Pemda Koltim juga tidak berpihak kepada masyarakat.

“Banyak pedagang yang berada di sekitar Indomaret itu mengeluh kepada saya, pendapatan mereka menurun tajam,” bebernya.

“Izin dan masuknya indomaret di Koltim saya tidak tahu menahu, saya tidak difungsikan dikewajiban saya,” sambungnya.

Laporan: Hasrianty
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan