Anggota DPRD Dalam Jeratan KPK

  • Bagikan
Ilustrasi (Foto: Poskota News)

SULTRAKINI.COM: Pimpinan dan anggota DPRD Jambi menambah daftar pejabat daerah menjadi tersangka KPK RI. Total 12 pimpinan-anggota DPRD Jambi dijadikan tersangka suap duit ketok palu pengesahan RAPBD yang melibatkan Zumi Zola.

“Pelaku korupsi dari sektor politik ini tercatat termasuk yang terbanyak ditangani KPK. Untuk Pelaku anggota DPRD sampai saat ini berjumlah 161 orang yang tersebar di 22 daerah,” jelas Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam jumpa pers penetapan tersangka baru kasus Zumi Zola di Gedung KPK, Jumat (28 Desember 2018).

Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, surat, dan barang elektronik. Para tersangka juga menagih kesiapan duit ketok palu. Mereka diduga melakukan pertemuan untuk membicarakan duit itu, memintah jatah proyek, dan menerima duit dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta per orang.

Sementara unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi guna menentukan sikap di pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih duit ketok palu, menerima jatah fraksi dalam kisaran Rp 400 juta hingga Rp 700 juta setiap fraksi dan atau menerima duit untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta, dan Rp 200 juta.

Cerminan buruk anggota dewan tersebut, mengimbau masyarakat lebih cermat memilih calon legislatif pada Pemilu 2019. KPK meminta pemilih tidak mencoblos caleg yang mengimingi uang.

“Mereka tidak pantas untuk dipilih. Memilih calon yang melakukan politik uang sejak awal sangat mungkin akan membuka ruang untuk semakin banyaknya korupsi terjadi saat mereka berkuasa nanti. Tolak uangnya, tolak pilih calonnya. Suara kita semua menentukan bagaimana Indonesia ke depan,” ucap Agus.

Daftar tersangka KPK dari unsur anggota dewan, rekor tertinggi masih dipegang anggota DPRD Malang. Sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD Malang menjadi tersangka suap. KPK mensinyalir suap terkait persetujuan penetapan RAPBD-P Malam pada 2015.

KPK juga sebelumnya menjerat 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 sebagai tersangka sehubungan suap APBD Pemprov Sumut.

Dari berbagai sumber
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan