Anggota DPRD Kolaka Kecewa Sosialisasi Raperda di Iwoimenda

  • Bagikan
Sosialisasi 10 Raperda oleh anggota DPRD Kolaka di kantor Camat Iwoimenda. (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – 10 rancangan peraturan daerah mulai disosialisakan DPRD Kolaka. Kegiatan ini akan dilakukan setiap kecamatan oleh sejumlah tim dari anggota DPRD selama sepekan, Senin (12/6/2017). Namun aksi tersebut dibuat kecewa oleh kecamatan Iwoimenda yang kurang lengkap menghadirkan perangkat kecamatan.

“Sampai Kamis nanti, kita laksanakan di setiap kecamatan,” terang Ketua DPRD Kolaka, Parmin Dasir.

Menindaki kegiatan itu, Salah Seorang Anggota DPRD Kolaka, M. Anis Pamma mengaku kecewa dengan kehadirannya di kantor Camat Iwoimenda. Maksud sosialisasinya hanya dihadiri wakil camat dan sejumlah pegawainya. Sedangkan camat, lurah dan kepala desa serta masyarakat setempat tidak ada ditempat.

“Kami kecewa. kami sudah datang dari Kolaka untuk sosialisasikan 10 Raperda tapi tak satu pun masyarakat yang dihadirkan. Saya minta penjelasan Pak Sekda dan Pak Asisten untuk mengklarifikasi masalah ini,” kata Anis.

Kesepuluh Raperda yang dimaksud, yakni Raperda pengelolaan zakat, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, pengelolaan barang milik daerah, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang pembangunan jangka menengah daerah tahu 2014-2019.

Ada juga Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk di Kabupaten Kolaka, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah Kababupaten Kolaka, Raperda perubahan kedua atas Perda Kolaka Nomor 4 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, Raperda perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.

Laporan: Suparman Sultan/Mirwan

  • Bagikan