Anggota DPRD Sultra Ini Menilai Kebijakan Larangan Mudik untuk Kebaikan Bersama

  • Bagikan
Anggota Komisi III DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi melarang mudik lebaran. Melingkupi semua moda transportasi darat, laut, dan udara. Kebijakan tersebut sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19.

Larangan mudik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra mendukung kebijakan pemerintah tentang larangan mudik.

“Keputusan pemerintah tersebut pasti dipertimbangkan secara matang dan baik. Outputnya semata kebaikan bersama,” ujarnya, Selasa (13/4/2021).

Kondisi kini sosial masyarakat, kata dia, masih dalam bayang-bayang pandemik corona. Kuantitas korban yang terjangkit virus berbahaya itu belum menunjukan berakhir. Kendati upaya preventif melalui vaksin dihadirkan.

Menurut Ketua Fraksi Golkar DPRD Sultra tersebut, adanya larangan mudik sebagai upaya mengoptimalkan kerja pemerintah bersama stakeholder lainnya untuk meminimalisir penyebaran Covid.

“Sebagai subtitusi dari mudik lebaran bisa menggunakan teknologi digital. Misalnya via video call, zoom, atau sejenisnya untuk berkomunikasi bertatap muka dengan keluarga atau kerabat yang jauh dari tempat tinggal kita,” tambahnya. (C)

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan