Anggota DPRD Sultra Tolak Pinjaman Gubernur Jika Rp 1,2 Triliun: Tabrak Aturan

  • Bagikan
Anggota DPRD Sultra, Laode Frebi Rifai (kiri) bersama anggota lainnya (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Anggota DPRD Sultra, Laode Frebi Rifai (kiri) bersama anggota lainnya (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Hampir semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara lintas fraksi ramai-ramai mendesak ketua DPRD membentuk badan musyawarah legislatif (Bamus) guna meninjau kembali persetujuan pinjaman dana yang akan dilakukan oleh Gubernur Sultra pada PT Sarana Multi Infrastruktur (MSI) senilai Rp 1,2 triliun untuk pembangunan tiga mega proyek di Sultra.

Rencana pinjaman Pemprov Sultra tersebut sudah ditetapkan sebelumnya dan tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 11 Tahun 2019. Rupanya surat keputusan persetujuan itu mengangkangi sejumlah aturan.

Anggota DPRD Sultra, Laode Frebi Rifai, mewakili semua kelengkapan dewan mendesak pimpinan DPRD Sultra segera menggelar paripurna pencabutan atau pembatalan terkait persetujuan pinjaman Pemprov Sultra bernilaian triliunan tersebut dikarenakan skema pinjaman multi years selama lima tahun melebihi masa jabatan gubernur Sultra yang akan berakhir pada 2023. Sehingga rencana pinjaman itu dianggap sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, pasal 13 ayat 2.

“Bahwa untuk pembayaran kembali pinjaman mulai dari utang pokok, bunga, dan lainnya itu tidak bisa melewati masa jabatan gubernur selama lima tahun, mengingat masa jabatan gubernur Sultra berakhir pada 2023, pinjaman yang disetujui DPRD sebelumnya adalah sudah melebihi masa jabatan, sehingga harus ditinjau kembali,” jelas Anggota DPRD Sultra Fraksi PDIP, Laode Frebi Rifai.

Ketua Komisi IV ini juga menjelaskan, persetujuan pinjaman tersebut harus diparipurnakan kembali, baik nantinya dibatalkan atau pencabutan, yang akan dilanjutkan di Kemendagri.

Jika misalnya dibatalkan dan Pemprov Sultra tetap optimis melakukan pinjaman, harus mengajukan permohonan kembali pengajuan pinjaman karena keputusan persetujuan itu dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah.

“Prinsipnya anggota dewan tidak menolak anggaran APBD tahun 2020, kita tolak ini hanya persetujuan pinjaman karena bertentangan dengan aturan di atasnya,” terang Febri.

Persetujuan pinjaman itu disetujui sekitar 20 orang anggota dewan. Penting persetujuan ini ditinjau ulang karena dampak pengembaliannya harus dibebankan pada gubernur Sultra selanjutnya yang masa jabatannya hingga 2025.

“Bunga pokok setiap tahun pinjaman ini anggaran yang akan terserap sekitar 300 sampai 400 miliar tiap tahunnya. Jadi ini akan mempengaruhi semua anggaran belanja baik anggaran belanja kesehatan, pendidikan maupun anggaran lainnya selama lima tahun ke depan,” ucapnya.

Wakil Ketua DPRD Sultra, Nursalam Lada atas nama pimpinan DPRD mengaku baru melihat dan menerima langsung surat keputusan persetujuan tersebut. Terkait apakah akan dibatalkan, menurutnya harus melewati tahap pengkajian dan telaah khusus.

“Pinjaman ini belum ada yang cair, terkait dengan persetujuan pinjaman ini-mewakili unsur pimpinan akan kita pelajari dulu,” ujar Nursalam.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan