Anggota KPUD Buton Sarfan Kurnia Diberhentikan Sementara

  • Bagikan
Ketua KPU Provinsi, Abdul Natsir. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)
Ketua KPU Provinsi, Abdul Natsir. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Anggota KPUD Buton, Sarfan Kurnia diberhentikan sementara dari jabatanya. Tindakan tegas itu didasari atas dugaan pelanggaran administrasi keterlibatannya sebagai keanggotaan KPU.

Sarfan Kurnia diduga melanggar, lantaran menyalahi aturan setelah dirinya terlibat pencalonan anggota KPU setempat periode 2018-2023. Sementara yang bersangkutan mantan caleg DPRD Sultra pada pemilu 2014 daerah pemilihan Buton, Wakatobi, dan Baubau. Namun ketika itu, dia tidak terpilih.

Pasal 21 ayat (1) huruf i menyatakan bahwa, syarat menjadi calon anggota KPU, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon. Artinya, Sarfan Kurnia ketika itu masih bagian dari keanggotaan parpol.

Ketua KPU Sultra, Abdul Natsir Moethalib, menerangkan pemberhentian sementara Sarfan Kurnia dengan pertimbangan hasil klarifikasi dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaksanakan KPU Sultra pada 15 Oktober 2018.

Dipertegas dengan Keputusan KPU RI Nomor 239/PP.06-Kpt/05/KPU /I/2019 tertanggal 18 Januari 2019 tentang pemberhentian sementara anggota KPU Buton Sarfan periode 2018-2023.

Dalam ketentuan selanjutnya, yaitu pada pasal 37 ayat (2) huruf a UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dapat diberhentikan tidak hormat apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

Dia menambahkan, ketentuan Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dalam hal KPU menemukan pelanggaran kode etik pada jajaran di bawahnya, KPU dapat memutuskan pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan setelah melalui pemeriksaan berjenjang dan disampaikan kepada DKPP.

“Dugaan pelanggaran kode etik yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Majelis DKPP dan sedang menunggu pembacaan putusan. Dengan demikian, Sarfan Kurnia dibebaskan sementara dari tugas-tugasnya dalam menyelenggarakan tahapan pemilu 2019,” jelas Natsir, Minggu (20/1/2019).

Laporan: La Ismeid
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan