Anggota Reserse Narkoba Dikelabui Bandar

  • Bagikan
Samsuddin (17) yang dijadikan kurir oleh target operasi utama Direktorat Reserse Narkoba.Foto: Rian Adriansyah/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM : KENDARI – Gadis ku lamar janda kudapat, kiranya begitulah perumpamaan yang cocok untuk menggambarkan aksi penangkapan yang dilakukan anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra terhadap seorang pengedar narkoba, jenis sabu-sabu.

 

Pasalnya, dalam penangkapan tersebut, sebenarnya polisi sudah menetapkan target utama seorang bandar besar. Dalam strategi yang disusun, polisi menyamar untuk membeli sabu pada sang bandar.

 

Namun pada transaksi sesuai waktu dan tempat yang ditentukan, Sabtu (14/5/2016), sekitar pukul 00:15 Wita di Kelurahan Alolama, Kecamatan Mandonga, sang bandar malah tak muncul, melainkan mengutus seorang kurir. Tak mendapatkan bandarnya, akhirnya kurir narkoba bernama Samsuddin (17), pun diamankan polisi.

 

\”Waktu kita menyamar sebagai pembeli pada yang pertama, kami berhasil bertemu dengan dia yang menjadi target operasi utama. Nah saat yang kedua ini si target ternyata menggunakan kurir untuk membawakan pesanan kami,\” terang Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP La Ode Kadimu saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (16/5/2016).

 

Menurutnya, saat itu target operasi ada disekitar tempat transaksi, mengetahui ternyata pembelinya adalah anggota polisi, dia langsung melarikan diri. Saat target utama masih dalam pengejaran oleh reserse narkoba. Akhirnya, Samsuddin lah yang menjadi korban dan akhirnya ditangkap.

 

\”Kurir yang kami amankan masih dilidik untuk kami kembangkan dan kami mintai keterangan. Urin dan darahnya akan diperiksa untuk dikirim ke labfor Makassar,\” tambah Kadimu.

 

Dari keterangan polisi diketahui, Samsuddin, yang hanya lulusan SD itu mengaku baru menjadi seorang kurir, dan hanya dua orang saja yang pernah menitipkan barang kepadanya untuk diantarkan.

 

\”Saya baru jadi kurir pak, hanya dibayar 30 ribu saja satu kali antar,\” kata nya.

 

Dari tangan Udin (panggilan Samsudin), diamankan dua paket sabu-sabu. Atas perbuatannya itu, ia dijerat pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.

  • Bagikan