APBD 2016 Butur Banyak Berubah

  • Bagikan
Bupati Butur, Abu Hasan (kiri) menyerahkan dokumen KUA/PPAS Perubahan APBD 2016 kepada Ketua DPRD Butur, Muh. Rukman Basri Zakariah untuk dibahas oleh dewan. (Foto: Harto Nuari/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON UTARA – Pelaksanaan APBD Buton Utara terjadi perkembangan dalam rencana kerja pemerintah daerah. Sehingga diperlukan sejumlah penyesuaian terhadap asumsi kebijakan umum anggaran yang tertuang dalam rancangan KUA/PPAS perubahan tahun 2016.

Demikian diungkap, Bupati Butur, Abu Hasan saat memberikan sambutan dalam rangka penyampaian rancangan KUA/PPAS perubahan di gedung DPRD Butur, Rabu (5/10/2016).

Dijelaskan, pelaksanaan APBD sampai bulan Oktober banyak faktor yang mempengaruhi sehingga terjadi perubahan asumsi pada kebijakan umum APBD 2016. Misalnya, penyesuaian terhadap pendapatan asli daerah (PAD) karena mengalami perubahan pada sektor hasil pengelolaan kekayaan daerah.

Kemudian dana perimbangan mengalami perubahan pada sektor dana bagi hasil pajak dan bukan pajak, serta sektor dana alokasi khusus. Selanjutnya lain-lain pendapatan daerah yang sah, dana bagi hasil pajak dari provinsi.

Selain itu, lanjut Abu Hasan, pembiayaan daerah juga mengalami perubahan. Penerimaan pembiayaan yang mengalami perubahan terjadi pada sektor sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa).

Prediksi awal Silpa yang dimasukan pada perhitungan awal tahun APBD 2016 tidak sesuai dengan hasil laporan realisasi APBD 2015. Hal ini sesuai LHP BPK RI, sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Sedangkan pengeluaran pembiayaan yang mengalami perubahan adalah sektor penyertaan modal dan pembayaran pokok utang.

Perubahan juga terjadi pada postur belanja, sehingga perlu dilakukan pergeseran anggaran, penambahan dan pengurangan serta penyesuaian belanja pada SKPD dalam satu kegiatan. Juga dilakukan penambahan beberapa kegiatan baru sehingga mempengaruhi besaran nilai belanja.

Abu Hasan menambahkan, beberapa program belanja modal yang realisasi fisiknya selesai 100 persen pada tahun 2015, namun realisasi keuangan baru diberikan 95 persen. Sehingga menjadi utang daerah yang wajib untuk dibayarkan oleh Pemda kepada pihak ke tiga.

Pendapatan daerah terjadi perubahan pada sejumlah target PAD, yakni hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Asumsi awal sebelum perubahan Rp 2,896 miliar, setelah perubahan mengalami peningkatan Rp 3,383 miliar atau naik 16,8 persen.

Dana perimbangan juga mengalami perubahan pada sektor dana bagi hasil pajak/bukan pajak. Pada asumsi awal sebelum perubahan Rp 18,086 miliar. Setelah perubahan turun menjadi Rp 12,407 miliar atau turun 31,4 persen.

Sedangkan DAK mengalami pengurangan dan penambahan sesuai surat edaran Menteri Keuangan RI tentang pengurangan/pemotongan DAK fisik secara mandiri di tahun 2016.

“Kita telah melakukan pemotongan sebesar Rp 12,171 miliar. Sehingga penetapan DAK sebelum perubahan Rp 163,590 miliar menjadi berkurang,” kata Abu Hasan.

Namun seiring perjalanan waktu, sambung mantan Karo Humas Provinsi Sultra ini, APBD Butur mendapat kucuran dana berupa DAK tambahan Rp 20 miliar. Sehingga DAK setelah perubahan mengalami perubahan menjadi Rp 171,419 miliar atau naik 4,8 persen.

Ia melanjutkan, lain-lain pendapatan daerah yang sah juga mengalami perubahan, yakni dana bagi hasil pajak dari provinsi dan dari pemerintah daerah lainnya. Asumsi awal sebelum perubahan Rp 5,465 miliar, setelah perubahan naik menjadi Rp 9,927 miliar atau naik 81 persen.

Atas perubahan tersebut, jumlah pendapatan daerah yang semula sebelum perubahan Rp 659,020 miliar. Dan setelah perubahan naik menjadi Rp 666,120 miliar.

Sementara belanja daerah yang mengalami perubahan adalah belanja tidak langsung dari sektor belanja pegawai. Asumsi awal sebelum perubahan Rp 202,035 miliar, setelah perubahan turun Rp 200,421 miliar atau 0,8 persen.

Untuk belanja bantuan sosial, asumsi awal sebelum perubahan Rp 1,064 miliar dan sesudah perubahan meningkat Rp 1,178 miliar, naik 10,6 persen. Selanjutnya belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, asumsi awal sebelum perubahan Rp Rp 78,741 miliar, setelah perubahan menjadi Rp 78,981 atau naik 0,3 persen.

Belanja tidak langsung juga mengalami kenaikan setelah perubahan 0,4 persen. Sedangkan belanja langsung mengalami penambahan pada belanja barang dan jasa. Asumsi awal sebelum perubahan Rp 152,199 miliar, setelah perubahan menjadi Rp 152,199 miliar, naik 0,1 persen.

Demikian rincian pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah sebagaimana yang tertuang dalam dokumen KUA/PPAS perubahan APBD 2016. “Semoga KUA PPAS perubahan ini akan menjadi acuan dan pedoman kita dalam penyusunan dokumen perubahan SKPD,” tuntasnya.

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan