APBD 2017 Dibahas, Wabup Kolaka Larang Pejabat SKPD “Melancong”

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Wakil Bupati Kolaka Muh Jayadin rupanya telah lama mengetahui tabiat pejabat lingkup Pemda Kolaka yang gemar “melancong” dengan dalih mengikuti kegiatan Bintek, Pelatihan, Seminar atau apapun namanya.

Warning orang nomor dua di Kolaka itu diungkapkan dalam rapat paripurna penyerahan Raperda APBD Tahun 2016, di DPRD, Kamis (8/12/2016).

“Saya tekankan jangan ada dulu perjalanan dinas keluar daerah saat pembahasan RAPB bersama antara SKPD dan komisi-komisi DPRD. Ini dimaksudkan agar koordonasi berjalan baik,” terang Jayadin saat membacakan nota keuangan RAPBD 2017.

“Jangan lagi sembunyi-sembunyi kalau tidak ada pak bupati terus datang ke saya minta tandatangan surat perjalanan dinas. Saya tegaskan lagi tidak ada tugas luar selama pembahasan RAPBD,” tegasnya lagi.

Terkait sejumlah instansi  baru yang belum memiliki personil. Sekda Kolaka, Poitu Murtopo mengatakan bahwa pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) tetap dihadiri oleh pejabat instansi induknya.

“Misalnya Dinas Pemuda dan Olah Raga yang sebelumnya menyatu dengan Dinas Pendidikan, yang hadir dalam pembahasan tetap pejabat instansi induknya,” jelas Poitu.

Menurut Poitu pelantik pejabat instansi baru akan dilakukan Januari 2017. “Kalau tahun 2016 dilantik tentu akan mempengaruhi APBD 2016,” tandasnya.

Nota keuangan APBD 2017 diketahui mengalami devisit sebesar Rp 11 miliar, yakni belanja daerah direncanakan sebesar Rp  1, 105 triliun, sedangkan estimasi pendapatan daerah hanya sebesar Rp 1.094 triliun.

Sedangkan postur APBD 2017 juga mengalami tren penurunan dari tahun 2016 sebesar Rp 1.250 triliun terkoreksi lemah menjadi Rp 1.106 triliun tahun 2017.

Dalam nota keuangan APBD 2017 dijelaskan bahwa  terjadinya kembali devisit tahun 2017 disebabkan belanja relatif masih tinggi kendatipun telah dilakukan efisiensi diseluruh pos pembiayaan. Dilain sisi tiga komponen Pendapatan Daerah dari pos PAD, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah turut mengalami penurunan rata-rata diatas  10 persen.

Rapat paripurna tersebut, 7 fraksi selain menerima penyerahan RAPBD 2017, juga menyetujui penyeraham 6 Raperda lainnya. Yakni 4 Raperda atas usul eksekutif, dan 2 prakarsa legislatis.

Brrdasarkan jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah DPRD, khusus Raperda APBD 2017 akan dikonsultasikan ke Pemprov Sultra paling molor 15 Desember 2016. Kemudian ditetapkan sebelum 22 Desember 2016.

Bila ketentuan itu dilanggar, dipastikan Pemda Kolaka akan menerima sanksi dari Pemerintah Pusat. Salah satunya pengurangan dana pusat minimal Rp 10 miliar.

Reporter: Sumardin

  • Bagikan