APK Calon Kada Buton Ditertibkan Saat Tahapan Dimulai

  • Bagikan
Salah satu alat peraga kampanya yang terpasang di wilayah Buton. (Foto: dok/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Ketua KPU Buton, Alimudin menegaskan, alat peraga kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton yang kini mulai bertebaran di berbagai penjuru Buton akan segera ditertibkan bila sudah memasuki tahapan Pilkada yang direncanakan mulai penghujung April 2016.Saat ini, KPU Buton belum mengambil tindakan terhadap berbagai APK yang disosialisasikan tim sukses calon peserta pemilu hingga regulasi tahapan Pilkda ditetapkan. Sehingga berbagai alat peraga yang dipasang tersebut saat ini masih dianggap sah.”Alat peraga yang dipasang oleh calon peserta pemilu itu saat ini masih sah-sah saja, KPU belum bisa mengatur mereka sepanjang belum masuk tahapan Pilkada. Sosialisasi internal yang dilakukan untuk memasang alat peraga itu kami belum bisa melarang mereka,” ucap Alimudin, ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/2/2016).Saat tahapan Pilkda Buton dimulai, pihaknya akan menyurat kepada setiap pasangan calon untuk menertibkan sendiri balihonya masing-masing. Jika hal tersebut tidak diindahkan, maka pihaknya akan meminta bantuan Satpol PP untuk melakukan penertiban paksa.Tujuan dari penertiban tersebut, jelas Alimudin, agar tercipta keadilan dalam pemerataan sosialisasi peserta Pilkada. Pasalnya, sejak memasuki tahapan Pilkada semua alat peraga kampanye akan disediakan oleh KPU Buton.”Ini semua diatur untuk membuat keadilan terhadap peserta pemilu agar tidak ada yang merasa lebih dan tidak ada yang merasa kurang, semua bisa tersosialisasi secara merata. Itu semua disediakan oleh KPU karena masuk dalam DIPA anggaran KPU,” ungkapnya.Berdasarkan Peraturan KPU 2015, alat peraga kampanye berupa baliho ukuran 4×7 meter yang akan disiapkan KPU untuk di tempatkan dalam wilayah Kabupaten Buton, rencananya sebanyak 5 lembar per paslon. Umbul-umbul ukuran 5×1,5 meter sebanyak 20 lembar per paslon untuk setiap kecamatan. Spanduk ukuran 1,5×7 meter sebanyak 2 lembar per paslon untuk tiap desa/kelurahan, serta bahan kampanye berupa stiker, brosur, poster, dan sebagainya.Penempatan dari semua alat kampanye tersebut, kata Alimudin, ditentukan oleh KPU setelah berkordinasi dengan pemerintah daerah.”KPU yang akan menentukan dimana penempatannya setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah karena yang punya wilayah pemerintah daerah,” katanya.Dijelaskan, yang boleh disediakan pasangan calon ketika memasuki tahapan Pilkda mendatang hanya berupa kaos, topi, kalender, kartu nama dan sebagainya, dengan ketentuan nominal dari setiap item yang disiapkan itu tidak lebih dari Rp25 ribu. Sedangkan jumlahnya tidak ada batasan.Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan