APM Sultra Desak Pemerintah Kota Tertibkan Penjualan Miras 

  • Bagikan
APM Sultra menggelar demonstrasi di Kantor DPM PTSP Kota Kendari mendesak pemerintah kota menertibkan penjualan minum keras (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
APM Sultra menggelar demonstrasi di Kantor DPM PTSP Kota Kendari mendesak pemerintah kota menertibkan penjualan minum keras (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Asosiasi Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (APM-Sultra) mendesak Pemerintah Kota Kendari dengan menggelar demontrasi di Kantor DPM PTSP untuk menertibkan penjualan minuman keras (Miras) maupun pemberian izin usaha tempat penjualan Miras di Kota Kendari apalagi menjelang momen bulan Suci Ramadan, Jumat (26/3/2021).

APM Sultra menilai akhir-akhir ini Kota Kendari sebagai kota yang bertajuk sebagai ‘Kota Bertakwa’ justru tidak sejalan dengan identitas itu akibat maraknya tempat-tempat penjualan Miras.

“Beberapa hasil investigasi kami di lapangan memang ditemukan beberapa tempat usaha dagang (UD) penjualan Miras sangat marak, bahkan ada yang bertentangan dengan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah,” kata Luki Ahmad, Koordinator APM Sultra.

Pertentangan itu, lanjut Luki, masih terdapat beberapa tempat atau UD penjualan minum keras yang jaraknya sangat dekat dengan masjid, puskesmas, dan sekolah.

Hal itu, menurut dia, bertentangan dengan aturan atau regulasi Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Penjualan Minum Keras karena jelas diatu mekanisme pemberian izin usaha Miras itu.

“Atas dasar peraturan tersebut, fakta hasil temuan kami di lapangan ada sekitar dua tempat penjualan Miras dibagian Kelurahan Lepo-lepo sangat bertentangan dengan aturan itu, tempat penjualannya sangat dekat dengan masjid,” katanya.

Dalam Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman yang tertuang kedalam pasal 5 dan pasal 6. Dalam pasal 5 dinyatakan bahwa setiap orang pribadi atau badan yang menjual minuman beralkohol Golongan A, Golongan B, Golongan C dalam daerah, wajib memiliki Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.

Sementara dalam Pasal 6 menyatakan bahwa untuk mengajukan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) pemohon izin mangajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Satu Pintu dan Penanaman Modal Daerah (DPM PTSP).
Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan jika tempat penjualan minuman beralkohol berjarak:
a. Paling dekat 100 meter untuk golongan A.
b. Paling dekat 120 meter untuk golongan B, dan
c. Paling dekat 150 meter untuk golongan C.

Jarak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku pada tempat ibadah, tempat pendidikan/sekolah dan rumah sakit serta mendapat persetujuan dari tetangga tempat usaha pemohon.

“Atas dasar inilah kami yang tergabung di APM Sultra meminta kepada Pemerintah Kota melalui DPM PTSP untuk melakukan evaluasi kembali izin usaha penjualan minuman keras yang kami nilai tidak sesuai dengan regulasi yang ada di Kota Kendari,” tegasnya.

Mereka juga menilai maraknya penjualan miras ini seringkali memicu terjadinya kejahatan dan perkelahian dilingkungan sosialisasi akibat alkohol (Mabu-mabukan).

“Memang penjualan Miras ini tidak ada pelarangan, tapi perlu dilihat juga, jangan dipermudah pemberian izin itu, sehingga membuat usaha ini makin ‘menjamur’. Bahkan data satu tahun terakhir banyak izin yang dikeluarkan, salah satunya yang ada di Anduonuhu terbaru,” jelasnya.

Luki juga meminta agar menjelang masuknya bulan Suci Ramadan ini Pemerintah Kota agar lebih menertibkan lagi penjualan minuman-minuman keras demi kelancaran dan kekhusyukan proses beribadah.

“Meminta kepada Walikota Kendari untuk menutup sementara semua toko penjualan minuman beralkohol dalam menjelang bulan Suci Ramadan,” pintanya.

APM Sultra juga meminta kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Kendari dan Polda Sultra untuk melakukan oprasi ketupat terhadap semua penjual minuman beralkohol.

“Sebab kami nilai telah banyak kejadian yang mabok-mabokan dijalan dengan menimbulkan potensi keributan sampai tingkat perkelahian dan bahkan tingkat pembunuhan,” tuturnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Kendari, Satria Damayanti, saat menerima kedatangan APM Sultra mengatakan apa yang menjadi aspirasi masyarakat akan ditindaklanjuti, namun tidak semua hal dapat diakomodir oleh DPM PTSP karena sudah ada pelimpahan kewenangan, misalnya pengawasan itu menjadi tanggung jawab Disperindag.

“Kewenangam DPM PTSP hanya sebatas pelayanan administrasi, terkait dengan pengawasan itu menjadi kewenangan Disperindag, tapi itu akan tetap koordinasikan dengan Disperindag sebagai dinas teknis di lapangan,” ucapnya.

Satria Damayanti juga menjelaskan, terkait dengan izin penjualan Miras itu memang jadi tanggung jawab DPM PTSP tapi sebatas urusan administrasi. Namun dalam urusan administrasi ini DPM PTSP sudah membentuk tim teknis khusus untuk melakukan verifikasi di lapangan apakah diterima atau ditolak pemberian izinnya pada pemohon.

“Sejak pindahnya perizinan itu ke DPM PTSP, jadi kita hanya sebatas urusan administrasi, kemudian kami arahkan ke tim teknis untuk peninjauan lapangan dan memverifikasi administrasi yang jadi standar pelayanan di DPM PTSP, jika dianggap layak maka terbit izin jika tidak berarti ditolak,” terangnya.

Dia menyebutkan hingga saat ini terdapat 77 izin usaha penjualan Miras di Kota Kendari yang sudah diterbitkan oleh DPM PTSP, baik sebagai distributor maupun agen.

“Data terbaru di kami itu Tahun 2021 ini sudah ada 8 (delapan) yang memperpanjang izin,” pungkasnya.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan