APPIK Sultra Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

  • Bagikan
Aksi damai APPIK Sultra menolak rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual, Minggu (22/9/2019). (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Aksi damai APPIK Sultra menolak rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual, Minggu (22/9/2019). (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Aliansi Perempuan Peduli Keluarga (APPIK) Sulawesi Tenggara menggelar unjuk rasa menolak Rancangan Undang-undang (RUU) penghapusan kekerasan seksual di pelataran Masjid Raya Al Kautsar Kendari, Minggu (22/9/2019).

Koordinator aksi damai Masyura Ilah Ladamai, mengatakan RUU penghapusan kekerasan seksual ini merupakan bentuk penjajahan baru pada kaum perempuan. Olehnya itu, rancangan undang-undang tersebut tidak bisa diterapkan dan diberlakukan di Indonesia karena akan menjadi ancaman bagi kaum wanita.

“Saudara-saudara kaum wanita, kaum perempuan, hari ini pemerintah khususnya DPR RI sudah mulai merancang penghapusan terhadap kekerasan seksual, ini sungguh ironis, kalau undang-undang ini disahkan ini menjadi ancaman buat kita semua kaum perempuan,” tegas Masyura dalam orasi singkatnya.

Menurutnya, jika RUU P-KS tetap disahkan bisa merusak tatanan hidup berkeluarga, tatanan citra budaya, agama maupun kehidupan sosial. RUU tersbut harus dilawan dan ditolak untuk disahkan.

“Kami menolak rancangan undang-undang ini, jangan sekali-kali aturan ini disahkan dan diberlakukan,” ucapnya.

APPIK juga mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara maupun DPRD Sultra mengeluarkan surat keputusan penolakan atau hal lainnya yang bisa mewakili untuk menolak pengesahan rancangan undang-undang tersebut.

“Aksi ini tidak akan berakhir sampai di sini saja, kami akan berkunjung ke DPRD Sultra maupun Pemprov untuk mendesak mereka bahwa aspirasi kami hari ini tidak hanya sampai di sini tapi bisa sampai ke pusat,” tambahnya.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan