April 2021: Total Daftar Pemilih Berkelanjutan Kendari Capai 212.389 Pemilih

  • Bagikan
Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan di Aula KPU Kendari, Kamis (29/4/2021). (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KPU Kendari menyelenggarakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan di Aula KPU Kendari, Kamis (29/4/2021). DPB dilakukan guna memperbaharui data pemilih untuk memudahkan proses pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih untuk pemilu/pemilihan selanjutnya.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh. Selanjutnya, rekapitulasi DPB dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan, data dan Informasi, La Ndolili. Komisioner lainnya juga hadir, seperti Asril, Alasman Mpesau, dan Sri Marlia Puteri, serta sekretaris Wasil, para kasubbag dan staf.

Jumwal Shaleh mengatakan, DPB April 2021 dilakukan rekapitulasi internal sesuai surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/II/III/2021 tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 dan sesuai koordinasi dengan KPU Provinsi Sultra.

Anggota KPU Kota Kendari Divisi Perencanaan, Data & Informasi La Ndolili pada saat memimpin rekapitulasi menyampaikan, perkembangan DPB April 2021, potensi pemilih baru 65 orang dengan rincian laki-laki 33 orang dan perempuan 32 orang.

Sedangkan pemilih tidak memenuhi syarat berjumlah 50 orang dengan rincian laki-laki 33 orang, perempuan 17 orang, sehingga DPB April 2021 totalnya mencapai 212.389 orang dengan rincian laki-laki 104.711 orang dan perempuan 107.678 orang. Dari jumlah itu, terjadi penambahan pemilih sebesar 3.543 orang dari DPT Pemilu 2019 sebesar 208.846 orang.

La Ndolili menambahkan, hasil rapat rekapitulasi DPB akan disampaikan kepada Bawaslu Kota Kendari, partai politik, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari.

Rapat koodinasi bersama instansi terkait akan diadakan setiap tiga bulan sekali, yaitu Juni, September, dan Desember.

“Setiap jam kerja, kantor KPU membuka layanan tanggapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) dan meminta kepada warga Kota Kendari untuk memberi tanggapan ke kantor atau melalui WA Operator Sidalih an. La Kanci (0852 9846 7140),” tambahnya dalam rilis diterima Sultrakini.com, Kamis (29/4/2021).

Tanggapan DPB tersebut dilakukan jika belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2019, Pindah masuk Kota Kendari, baru berusia 17 tahun atau sudah kawin/pernah kawin, pindah keluar, menjadi TNI/Polri, dan jika ada keluarganya yang meninggal dunia.

Editor: Sarini Ido

  • Bagikan