Terkait Rekomendasi KASN, Arhawi: Telah Clear

  • Bagikan
Bupati Wakatobi, Arhawi menemui massa akis (Foto: Amaran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Bupati Wakatobi, Arhawi menemui massa akis (Foto: Amaran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI- Koalisi Parlemen Jalanan meminta Bupati Wakatobi Arhawi melaksanakan rekompensasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor Surat: B-2040/KASN/6/2019 tentang Pengaduan Dugaan Pelanggaran Sistem Merit di lingkup Pemda Wakatobi, tertanggal 26 Juni 2019.

“Kami minta Bupati Wakatobi segera melaksanakan rekomendasi KASN untuk mengembalikan 19 pejabat yang dimutasi dan dinonjop ke tempat semula,” kata Korlap aksi, Emen Lahuda saat melakukan orasi di depan kantor Bupati Wakatobi, Senin (26/8/2019).

Emen Lahuda menjelaskan, rekomendasi tersebut harus segera dilaksanakan, jika tidak dilaksanakan maka terancam akan diblokir sistim aplikasi pelayanan kepegawaian dan tidak melayani kepengurusan kepegawaian kepada pejabat terkait.

Seorang orator aksi, Rahman Jadu, mempertanyakan perpanjanga Pj Sekda Wakatobi hingga tiga kali, dimana dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan, dijelaskan perpanjangan hanya dua kali.

Saat menemui pendemo, Bupati Wakatobi, Arhawi, mengungkapkan telah tindaklanjuti semua rekomendasi KASN.

“Kami sudah ke KASN, untk klarifikasi itu, dan kami sudah sampaikan pokok-pokok persoalan kenapa yang bersangkutan dimutasi atau digeser, jadi persoalan ini sudah clear,” ungkapnya

Tambahnya, saat melakukan klarifikasi, pihaknya diterima langsung oleh kepala bagian pengawasan KASN.

“Dalam klarifikasi itu ditelaah satu persatu. Sehingga ada sekitar 13 pegawai yang kita lakukan rotasi mutasi, dan ada juga yang kita lantik karena sudah lakukan asesmen. Jadi sudah tidak ada lagi persoalan terkait teguran KASN,” paparnya

Sementara mengenai perpanjangan Pj Sekda sampai tiga kali, sudah sesuai aturan, karena hal tersebut setelah telah dikaji oleh Biro pemerintahan Pemprov Sultra.

“Pemda hanya mengusulkan ke pemprov, kemudian dikaji di Biro Pemerintahan, dan usulan perpanjangan ini tidak dipersoalkan,” paparnya

Dalam surat KASN nomorB-2040/KASN/6/2019, direkomendasikan Bupati Wakatobi selaku pejabat pembina kepegawaian mengembalikan para ASN sebagaimana nama-nama yang disebutkan ke dalam jabatan administrator, baik jabatan semula atau setara karena pengangkatan ke JPT pratama tanpa seleksi terbuka sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Nama tersebut, yakni Ir. Tamrin; M. Yusnan Yusuf, Jalaludin, Darma, Linda Syamsul Bahri, Aswiadi, Safiuddin, Saoruddin, dan Muhammad Yusuf.

Kemudian mengembalikan dua ASN ke jabatan fungsional guru masing-masing atas nama La Ode Ratman Sari, dan Usli Harisman.

Mengembalikan dua ASN yang diberhentikan dari jabatannya ke jabatan semula atau ke jabatan lain yang setara karena posedur pembebasan dari jabatan masing-masing tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, atas nama Muh. lhsan, dan Hamu Populia.

KASN juga merekomendasikan Pemda Wakatobi menyelenggarakan uji kompetensi untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang dimutasi ke JPT lainnya dengan berkoordinasi dengan KASN, yaitu La Jumadin (Penjabat Sekda), Jamruddin, Sulaeman, Juhaiddin, Nur Saleh, dan Aliwangi.

KASN juga meminta, pascapengembalian dan penataan para ASN di atas, dilakukan proses seleksi terbuka dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama yang tersisa dengan berkoordinasi dengan KASN. Kemudian memeriksa ASN yang diduga melanggar disiplin dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan