AS Tamrin Nilai UU Omnibuslaw Cipta Kerja Memudahkan Perizinan dan Lapangan Kerja

  • Bagikan
Wali Kota Baubau, AS Tamrin saat memberikan sambutan pada sosialisasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)
Wali Kota Baubau, AS Tamrin saat memberikan sambutan pada sosialisasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Dalam upaya penyaluran informasi dan pemahaman kepada masyarakat Pemerintah Kota Baubau menggelar sosialisasi undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja di Aula Kantor Wali Kota Baubau, Palagimata, Kamis (10 Desember 2020).

Wali Kota Baubau, AS Tamrin mengharapkan hasil sosialisasi ini dapat disambungkan kepada masyarakat yang belum paham sehingga mereka tidak mengambil langkah yang tidak baik seperti sebelumnya.

Dalam undang-undang ini, kata AS Tamrin mengatur tentang pelayanan prima kepada masyarakat yaitu dengan penyederhanaan perizinan dan mempermudah prosesnya. Hal ini menurutnya juga dilakukan untuk menghindari adanya pungutan liar dalam proses pengurusan administrasi perizinan antara pemerintahan dan suatu lembaga usaha.

“Barang ini sudah dibahas jauh hari. Omnibuslaw ini adalah penyatuan undang-undang yang banyak disatukan dalam satu UU dengan mekanisem yang prosedural. Tujunnya untuk mempercepat dan mempermudah pengurusan sehingga tidak ada pemungutan liar, dengan proses pengurusan yang panjang nanti akan ada oknum yang meminta harus bayar ini bayar itu,” ujar AS Tamrin saat memberikan paparannya.

Untuk itu, Tamrin berharap agar semua peserta sosialisasi dapat mendengarkan dengan cermat dan mengikuti sosialisasi dengan baik.

Ditempat yang sama, Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Sulawesi tenggara, La Ode Mustari mengatakan kemudahan berusaha di Indonesia masih dibawah beberapa negara ASEAN yaitu pada peringkat ke 73.

Menurutnya, dengan adanya UU Omnibuslaw para pengusaha akan dibukakan ruang seluas-luasnya, utamanya ketika para pengusaha akan beinvestasi dan menciptakan lapangan kerja.

“Bisa dibayangkan setiap tahun ada sekitar 2,9 juta para pencari kerja ditambah dengan para pengangguran yang mencapai 6,9 juta dan 3,5 juta terjadi pemutusan hubungan kerja selama wabah pandemi,” kata Mustari

Mustari mengakui, sebelumnya telah terjadi banyak kritikan dari berbagai komponen masyarakat dan para kelompok serikat mahasiswa. Bahkan ada perusakan fasilitas dimana-mana di Indonesia “Sangat disayangkan, saya rasa ini hanya karena misskomunikasi dan ketidakpahaman masyarakat mengenai UU cipta kerja ini,” sambungnya

Tim IV Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, Provinsi Sulawesi Tenggara di Kota Baubau diantaranya Pembina utama madya yang terdiri dari La Ode Mustari sendiri, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Prov. Sultra, Zanuriah, Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan anak, pengendalian penduduk dan KB Prov Sultra, Andi Tenri Rawe Silondae, Kepala BAPPEDA sultra, J Robert, dan beberapa anggota tim lainnya. (B)

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan