ASN Buton Diharuskan Ikuti Pemangkasan Jam Kerja Selama Ramadan

  • Bagikan
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Buton, Kasim

SULTRAKINI.COM: BUTON – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Buton pulang lebih awal selama bulan suci Ramadan 1438 Hijriah. Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Buton, Kasim Jumat (2/6/2017).

Dikatakan, sesuai aturan ASN jam masuk dan pulang kantor, yaitu pukul 07.30-15.30 Wita. Tetapi selama Ramadan berubah menjadi pukul 07.00- 14.00 Wita. Namun berbeda dengan hari Jumat, masuk pukul 07.00-14.30 Wita.

“Jadi kalau hari Jumat itu masuknya jam tujuh, pulang jam dua. Sedangkan istirahatnya jam 12 sampai jam 1, kalau hari-hari biasa, istirahat jam 12 sampai setengah satu,” kata Kasim.

Menurut salah seorang pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kabupaten Buton, Adit bahwa pemangkasan jam kerja tersebut hal wajar dan tidak berpengaruh pada aktivitas kerja.

“Sama saja tidak berpengaruh dengan aktivitas dan itu wajar-wajar saja,” katanya saat ditemui di Perkantoran Takawa, Pasarwajo.

Hal senada disampaikan Samina, Pegawai Dinas Pendidikan Buton, meski dianggap berat dengan pemangkasan jam kantor tersebut terutama masuk kantor lebih awal, namun harus dilaksanakan karena sudah ketentuan yang ditetapkan pemerintah. “Karena sudah aturan, ya kita harus patuhi,” katanya pasrah.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan