ASN Kendari Wajib Apel Pagi di Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran

  • Bagikan
Surat Edaran Wali Kota Kendari terkait imbauan jadwal hari masuk kantor setelah libur lebaran. (Foto: Istimewa)
Surat Edaran Wali Kota Kendari terkait imbauan jadwal hari masuk kantor setelah libur lebaran. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor: 003.2/1877.a mengajak sekaligus mengimbau semua Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk tidak menambah jadwal libur lebaran sesuai keputusan hingga tanggal 9 Juni 2019.

Tepat pada Senin, 10 Juni 2018, ASN lingkup Kendari diharuskan kembali menjalankan aktivitas kerja seperti biasanya dengan diawali mengikuti apel pagi bersama di pelataran Kantor Wali Kota Kendari pukul 07.30 Wita.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sember Daya Manusia Kota Kendari, Yusuf Jato, menerangkan sebagaimana surat edaran wali kota, ASN diwajibkan kembali bekerja sesuai jadwal yang ditentukan, terkecuali sakit berat yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.

“ASN wajib mengikuti apel pagi hari Senin (10/6) itu, sementara bagi ASN atau petugas pelayanan kesehatan di lingkup RSUD dan puskesmas diwajibkan melaksanakan apel di kantor masing-masing,” terang Yusuf kepada Sultrakini.com, Minggu (9/6/2019).

Apel pagi, lanjutnya, diwajibkan didokumentasikan dan diserahkan ke BKPSDM sebagai bukti dan bahan laporan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kepegawaian RI.

“Seluruh ASN juga diwajibkan melakukan absensi manual sebagai bahan laporan di pusat,” jelasnya.

Bagi ASN tidak hadir di hari pertama kerja atau tidak ikut apel pagi bersama tanpa keterangan akan dikenakan sanksi tegas berupa teguran secara tertulis.

“Jika tidak ada keterangan yang jelas akan kami berikan teguran secara tertulis,” tambahnya. (Adv)

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan