ASN Mubar Mudik dan Tambah Libur? Siap-siap Disanksi

  • Bagikan
Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Mubar, Ali Abdin. (Foto: Hasan Jufri/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Pemerintah Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik maupun menambah hari libur baik sebelum hingga sesudah 12-17 Mei 2021.

Bupati Muna Barat melalui Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, Ali Abdin, menerangkan larangan mudik bagi ASN sesuai Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara dalam masa pandemi Covid-19.

“Haram hukumnya bagi ASN lingkup Pemkab Mubar menambah libur dan mudik,” ucapnya, Rabu (5/5/2021).

Apabila ditemukan ASN melakukan mudik atau menambah hari libur usai Idul Fitri nanti, Pemkab akan memberikan sanksi. ASN tidak taat aturan tersebut diberi sanksi hukuman disiplin sesuai perundang-undangan, mulai dari ringan, sedang hingga berat.

“Ketika kita temukan ASN melakukan mudik dan menambah libur, jelas sanksingya menurut undang-undang,” tambahnya.

Untuk memantau dan membuktikan kedisplinan para ASN, kata dia, semua OPD akan menyetorkan hasil absensinya ke Pemda melalui asisten 3 pada hari pertama masuk kerja.

“Para OPD menyiapkan absen di masing-masing instansi yang dipimpinnya, lalu pada hari pertama masuk kerja absen tersebut dikumpul di sekretariat daerah melalui asisten 3 untuk dicek kehadiran para ASN-nya,” ujarnya.

Pemda menyebut, langkah itu sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan roda pemerintahan secara disiplin, agar tidak ada satu kebutuhan masyarakat terlewatkan.

Pemda Mubar juga berharap ASN menjadi suri teladan dalam mematuhi protokol kesehatan di tengah-tengah masyarakat pascalibur hari raya Idul Fitri. (C)

Laporan: Hasan Jufri
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan