Aswad Sulaiman Kirim Rp2,3 Miliar ke Kejati

  • Bagikan
Wakajati Sultra, Yunan Hanjaka saat memperlihatkan uang senilai Rp2,3 miliar yang dikembalikan oleh pihak Aswad, Rabu (24/2/2016). (Foto: Rian Adriansyah/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ada yang heboh saat kali kedua pemanggilan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, hari ini (24/2/2016). Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tiba-tiba saja dikirimkan dua ransel hitam yang membuat semua pihak penasaran.Setelah pihak Kejari mengeluarkan seluruh isinya di hadapan wartawan, Rabu (24/2/2016), di aula Kejati, rupanya kedua tas tersebut berisi uang kertas pecahan Rp100 ribu.Ternyata duit tersebut adalah hasil korupsi pembangunan kantor Bupati Konawe Utara, yang kini menjerat Aswad Sulaiman sang mantan penguasa di daerah yang kaya tambang dan sawit itu.\”Sebagai seseorang yang pernah mimpin di Konawe Utara, dia (Aswad, red) bertanggung jawab untuk mengembalikan Rp2,3 miliar tersebut,\” terang Wakil Kepala Kejati Sulawesi Tenggara, Yunan Harjaka di hadapan awak media.Meskipun Aswad beritikad baik untuk mengembalikan uang tersebut, namun perkara korupsi yang menjeratnya akan tetap jalan. Laporan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), uang tersebut dibawa langsung oleh kuasa hukum Aswad, Abdul Razak Naba, sehari sebelumnya.Kejari kemudian menggandeng pihak Bank Rakyat Indonesia untuk melakukan penghitungan, agar memastikan jumlah uang tersebut tepat.Kabar yang beredar di kalangan Kejaksaan Tinggi, Aswad akan ditahan setelah memenuhi panggilan pemeriksaan. Namun hal tersebut akan kembali dipertimbangkan oleh penyidik.Perkembangan dari kasus ini akan terus dilanjutkan oleh Kejaksaan Tinggi. \”Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru nantinya,\” ungkap Yunan.(C)Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan