Aturan Usia Perkawinan akan Direvisi

  • Bagikan
Pernikahan dini Ilustrasi Foto: Kaltara.prokal.co
Pernikahan dini Ilustrasi Foto: Kaltara.prokal.co

SULTRAKINI.COM: Terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi tentang batas usia perkawinan anak yang dinilai menimbulkan diskriminasi.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (13/12/2018), dilansir dari Kompas.com

MK menyatakan, usia 16 tahun dalam Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ketentuan ini sebelumnya telah ditentang oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat.

Mereka mengkritisi batas usia minimal dalam peraturan UU Perkawinan. Pasalnya, tidak sinkron dengan Pasal 1 UU Perlindungan Anak yang menyebutkan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Perlindungan hak-hak anak, khususnya anak perempuan, seperti penjelasan angka 4 huruf d UU 1/1974 secara eksplisit menyatakan, calon suami-isteri itu harus telah siap jiwa raganya untuk melangsungkan perkawinan, agar mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Untuk itu, harus dicegah adanya perkawinan antara calon suami-isteri yang masih dibawah umur.

“Artinya, penjelasan tersebut hendak menyatakan perkawinan anak merupakan sesuatu yang dilarang,” kata MK.

Dalam putusannya, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap UU 1/1974 tentang Perkawinan paling lambat tiga tahun.

“Khususnya berkenaan dengan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman, Kamis (13/12/2018) dilansir dari Nasional.sindonews.com

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, mengatakan putusan MK tersebut membuat parlemen memiliki waktu tiga tahun untuk merevisi UU Perkawinan. Karenanya, revisi UU itu mendesak dimasukkan ke dalam Prolegnas.

“Harusnya segera untuk masuk dalam Prolegnas ya. Tapi ini harus dibicarakan dengan pimpinan dewan apakah UU Perkawinan masuk dalam Prolegnas tahun sekarang atau tahun depan nanti kita bahas lebih lanjut,” kata Ace Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (13/12) dilansir dari Cnnindonesia.com

Menghapuskan diskriminasi batas usia perkawinan anak laki-laki dan perempuan, Komisi VIII DPR menyambut baik putusan MK tersebut.

Ace pun menafsirkan putusan MK membuat batas usia perkawinan laki-laki dan perempuan menjadi sama, yakni usia 19 tahun. Batas itu dianggap tepat karena usia tersebut baik laki-laki dan perempuan sudah relatif memiliki kematangan psikologis.

“19 tahun saya kira sudah lulus sekolah menengah atas (SMA). Saya kira secara psikologis maupun sosiologis, tidak akan ada pernikahan dini dengan usia di bawah 19 tahun,” katanya.

Dengan demikian, Ace mengatakan keputusan MK harus disambut secara positif dengan segera merevisi UU Perkawinan yang saat ini dinilai sudah tidak mengikuti perkembangan zaman.

“Di dalam konstitusi kita, apa yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi harus ditindaklanjuti DPR untuk melakukan revisi UU Perkawinan tersebut. Jadi menurut kami MK patut disambut dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo saat ditanya mengenai tantangan revisi UU Perkawinan dengan periode DPR yang menyisakan kurang dari satu tahun, hanya menjawab singkat.

“Ya nanti akan kita laksanakan sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR,” kata Bambang.

Dari berbagai sumber

Laporan: Saswita

  • Bagikan