Awas, Pemberi dan Penerima ‘Politik Uang’ Dipenjara 3 sampai 6 Tahun

  • Bagikan
(kiri) Komisioner Panwaslu Konawe, Indra Eka Putra. (kanan) pamflet informasi peringatan terkait sanksi bagi pelaku politik uang. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)
(kiri) Komisioner Panwaslu Konawe, Indra Eka Putra. (kanan) pamflet informasi peringatan terkait sanksi bagi pelaku politik uang. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Konawe, tegas memberi peringatan bagi pelaku politik uang atau money politic. Sanksi yang diberikan bagi pemberi maupun penerima akan hukuman penjara.

Ketua Panwaslu Konawe, Sabdah melalui Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Indra Eka Putra, mengatakan hukuman penjara yang diberikan bagi pelaku politik uang, minimal 3 tahun penjara, maksimalnya hingga 6 tahun penjara.

Indra menerangkan, larangan bagi pemberi dan penerima politik uang termuat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Larangannya termaktub dalam Pasal 7 tentang mahar politik, Pasal 73 tentang menjanjikan/memberikan uang atau memberikan lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu atau pemilih.

Sementara sanksinya, dijelaskan pada Pasal 187 Ayat A, penjara 36 sampai dengan 72 bulan dan denda Rp200 juta sampai dengan Rp1 miliar bagi pemberi dan penerima uang politik.

Selanjutnya di 187 Ayat B, penjara 36 sampai dengan 27 bulan dan denda Rp300 juta sampai dengan Rp1 milliar bagi pelaku mahar politik. Kemudian Pasal 187 Ayat C, penjara 24 sampai dengan 60 bulan dan denda Rp300 juta sampai dengan Rp1 milliar bagi setiap orang atau lembaga yang memberikan imbalan pada proses pencalonan.

Terkait peringatan tersebut, lanjut Indra, pihaknya telah melakukan sosialisasi. Ia berharap masyarakat bisa mengetahui dan mengawasi bersama praktik politik uang yang biasanya marak terjadi jelang hari pencoblosan.

“Kan kasihan, hanya karena uang seratus ribu masyarakat bisa kena sanksi penjara sampai tiga tahun. Makanya, siapapun yang mengetahui informasi ini agar memberi tahu sanak keluarganya,” terangnya, Minggu (24/6/2018).

Indra juga berharap, masyarakat bisa tetap dalam kondisi yang kondusif selama masa tenang menjelang hari H pencoblosan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe. Pihaknya juga tidak menginginkan adanya politik provokasi dari pihak yang tak bertanggungjawab di masa tenang kampanye.

“Intinya, hindari politik uang, karena sanksinya sangat keras,” tandasnya.

 

Laporan: Mas Jaya
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan