Ayo.. Belajar Menjadi Pemilih Pemula dari Persiapan Sampai Pengawasan

  • Bagikan
Ketua Panwaslu Kabupaten Buton, Irfan didampingi anggotanya dalam sosialisasi pemilih pemula di SMAN 1 Siotapina, Sabtu (25/11/2017). (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Demi meningkatkan partisipatif pemilih pemula pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara 2018, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Buton melakukan sosialisai kepada pelajar kelas XII tingkat SMA sederajat di tujuh kecamatan di wilayah setempat mulai 23-25 November 2017.

Setiap kecamatan difokuskan satu sekolah. Misalnya, sosialisasi pemilih pemula di SMAN 1 Siotapina, Kecamatan Siotapina, Sabtu (25/11/2017). Ketiga komisioner Panwaslu Kabupaten Buton yang terdiri dari Ketua, Irfan dan anggotanya Maman dan Delti bersama rombongan serta didampingi komisioner Panwascam Siotapina memberikan sosialisasi selama satu jam mulai kepada 40 siswa siswi di sekolah tersebut.

Divisi Organisasi dan SDM Panwaslu Kabupaten Buton, Irfan mengatakan dasar pengetahuan tentang pemilih pemula penting diketahui. Sebab ketika usia mereka 17 tahun, hak menyalurkan suaranya adalah kewajiban saat pemilihan nanti

“Rata-rata siswa kelas tiga ini pada 27 Juni 2018 nanti sudah berusia 17 tahun, sehingga memiliki hak untuk menyalurkan hak pilihnya menentukan pilihannya,” kata Irfan yang juga didampingi salah satu guru di sekolah itu, Lan Diangi.

Dikatakan, bagi siswa siswi yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) tapi pada hari H pencoblosan sudah berusia 17 tahun yang dibuktikan dengan kartu keluarga (KK) maka yang bersangkutan berhak untuk menyalurkan hak pilihnya.

“Nanti bulan Desember ada yang namanya pemutakhiran data pemilih oleh PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih), tugas kami sebagai pengawas pemilu mengawasi itu, dan jika adik-adik yang sudah cukup umur untuk memilih kemudian tidak didata oleh PPDP, bisa disampaikan ke mereka (PPDP) untuk dimasukan sebagai pemilih, dan kalau DPS (Daftra Pemilih Sementara) belum juga terdaftar, segera laporkan ke Panwascam atau PPL,” jelas Irfan.

Dengan keterbatasan anggota pengawas pemilu, lanjut Irfan, pihaknya juga menghimbau kepada para pelajar dapat berpartisipasi melakukan pengawas bersama mencegah pelanggaran pemilu, misalnya politik uang dan keterlibtan ASN. Sehingga apabila menemukan hal tersebut bisa melaporkan ke Panwascam maupun PPL setempat.

“Yang diawasi seperti tahapan pemutakhiran data, kampanye, informasikan kepada orang tua kita, keluarga kita yang PNS agar tidak terlibat dalam politik, adik-adik kita yang masih dibawah umur juga diawasi, agar saat kampanye tidak dilibatkan, adanya money politic, juga pemberian barang atau janji dari tim sukses atau pasangan calon, jika itu didapatkan oleh adik-adik, segera laporkan, tidak usah takut karena kalian dilindungi undang-undang,” jelas Irfan.

Dikesempatan yang sama, Divisi Penindakan dan Pelanggaran, Maman, mengungkapkan didalam Undang-undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187 poin A hingga D menyatakan bahwa orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Selain hukuman badan, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Sanksi pidana juga berlaku bagi penerima politik uang.

“Mencoblos lebih dari satu kali oleh orang yang sama juga bisa dikenakan pidana, begitu juga menghalangi orang untuk memilih atau menghilangkan hak orang lain juga sama bisa dikenakan pidana,” ungkap Maman.

Sebagai bentuk laporan, pelapor bisa melampirkan identitas, siapa terlapor, waktu dan tempat kejadian, uraian kejadian, alat bukti bisa berupa foto maupun rekaman untuk kemudian diberikan ke Panwaslu setempat.

Dalam sosialisasi juga selain dilakukan tanya jawab, para pelajar ditawarkan menjadi relawan yang bertugas memberikan pengawasan selama proses pemilihan.

“Kalaupun adik-adik ini mau menjadi relawan untuk melakukan pengawasan pemilu, nanti kami akan berikan pemahaman lebih tentang pengawasan,” kata Divisi Pengawasan, Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Delti Jans.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan