Bacaleg di Buton Ada yang Berstatus PNS

  • Bagikan
Komisioner KPU Kabupaten Buton Divisi Teknis dan Partisipasi Masyarakat, Hikarni Ali. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)
Komisioner KPU Kabupaten Buton Divisi Teknis dan Partisipasi Masyarakat, Hikarni Ali. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Dari total 354 bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara terdapat beberapa yang masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Buton Divisi Teknis dan Partisipasi Masyarakat, Hikarni Ali di ruang kerjanya, Selasa (4/9/2018).

Meski begitu, Bacaleg yang berstatus PNS tersebut masih diberi ruang untuk mengajukan dokumen pengunduran dirinya paling lambat satu hari sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT). Hal itu sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 20 Pasal 27.

“Dari total itu ada beberapa yang berstatus PNS. Namun, berdasarkan ketentuan di Pasal 27 PKPU 20 yang masih berstatus PNS, TNI, POLRI, atau pegawai BUMD dan BUMN wajib menyampaikan surat pengunduran diri paling lambat yaitu satu hari sebelum penetapan DCT yaitu 20 September 2018,” ujarnya.

Namun, lanjut Hikarni Ali, jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan belum menyerahkan dokumen pengunduran dirinya, maka Bacaleg tersebut sesuai dengan ketentuan PKPU di Pasal 27 ayat 6 bacaleg wajib menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan yaitu pertama, pengunduran diri yang bersangkutan itu telah disampaikan kepada pejabat yang berwenang dan telah diberikan tanda terima.

“Kedua, isi dari pernyaraan tersebut keputusan pemberhentian belum diterima yang bersangkutan akibat terkendala oleh pihak yang menerbitkan diluar kemampuan calon,” paparnya.

Pada kesempatan itu juga, Hikarni Ali, mengatakan dari total Bacaleg di Kabupaten Buton tidak terdapat Bacaleg yang berkaitan dengan mantan narapidana korupsi yang telah diatur dalam PKPU Nomor 20 tentang pencalonan.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan