Ban Kendaraan Wartawan Dikempeskan di Polda Sultra

  • Bagikan
Beberapa wartawan saat mendorong kendaraanya, usai liputan di Polda Sultra, Jumat (29/9/2017). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sejumlah motor milik wartawan dikempeskan oleh oknum provost Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) saat sedang terparkir, Jumat (29/9/2017). Entah apa yang membuat oknum provost tersebut bringas hingga mengempeskan ban motor milik sejumlaha wartawan. Padahal mereka baru saja memenuhi undangan Kapolda untuk meliput kegiatan yang berlangsung di Aula Dhacara Polda Sultra.

“Kami tahu area dilarang parkir, tetapi disamping gedung Resmob itu belum pernah ada penyampaian dilarang parkir. Anehnya, motor milik anggota kepolisian yang parkir disitu, tidak dikempeskan kenapa hanya motor wartawan,” ujar Ono, wartawan yang menjadi korban oleh oknum provost, Jumat (29/9/2017).

Akibatnya, beberapa wartawan yang menjadi korban, harus mendorong kendaraannya dari Polda Sultra ke bengkel motor di Jalan Martandu, Kecamatan Poasia.

“Kami sangat kecewa atas tindakan oknum tersebut. Padahal kami sudah lama liputan di sini dan dekat dengan kepolisian.Tapi justru malah kami yang jadi korban,” tambahnya.

Sementata itu, salah seorang anggota Provost Polda Sultra yang tidak diketahui namanya itu, saat ditemui di Pos Jaga mengatakan, bahwa tindakan itu atas perintah pimpinan.

“Kami hanya menjalankan tugas, sehingga petugas harus mengempeskan motor yang dianggap parkir sembarang,” katanya.

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan