Bandar Sabu di Muna Tertangkap, Satu Orang Dilumpuhkan Peluru Karet

  • Bagikan
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga (kiri) didampingi Kasatres Narkoba, AKP Muhammad Ogen Sairi (kanan) saat gelar press release di rumah edukasi Polres Muna. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Dua bandar sabu kembali diringkus Satuan Reserse dan Narkoba Kepolisian Resor Muna pada 1 Maret 2018 sekira pukul 21.00 Wita. Operasi dipimpin Kasat Res Narkoba, AKP Muhammad Ogen Sairi ini, terpaksa melumpuhkan satu orang dengan peluruh karet karena coba melawan petugas.

Kedua bandar diketahui berinisial AAMAH alias YT (27) pengangguran tinggal di Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Palangga, Kecamatan Duruka dan MH alias LM (36), warga Kontu Timur di Jalan Made sabara, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, sehari-hari bekerja sebagai supir.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi warga bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan By Pass Raha, Kelurahan Raha I (depan Mako Polres). Setelah mendapatkan informasi, Satres Narkoba langsung melakukan pengintaian di lokasi tersebut.

“Saat pelaku melakukan transaksi bersama pelanggannya, langsung ditangkap. Pelaku sempat membuang barang bukti satu saset, tapi berhasil ditemukan di sekitar lokasi, kembali dilakukan penggeledahan dan ditemukan dua saset berisi sabu yang disimpan di topi pelaku,” kata Agung Ramos melalui press release di rumah edukasi narkoba Polres Muna, Jumat (2/3/2018).

Berdasarkan pendalaman perkara, ditemukan fakta baru bahwa pelaku YT mendapatkan barang haram itu dari rekannya sampai ditemukan MH di rumah kosnya. Saat dilakukan penggeledahan, kembali ditemukan sejumlah barang bukti lainnya.

“Sekarang kedua pelaku sudah diamankan dan akan dilakukan proses lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 saset kristal bening diduga sabu seberat 0,60 gram, 2 buah sumbu, 1 sendok takar, 2 unit telepon genggam, 1 korek api gas, 1 buah topi warna hitam, dan uang tunai Rp 255.000,” jelas Agung Ramos.

Dikesempatan yang sama, Kasatres Narkoba, AKP Muhammad Ogen Sairi mengungkapkan pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas menembak dengan menggunakan peluru karet pada bagian betis kaki kanan pelaku YT yang mencoba melawan saat hendak ditangkap.

“Hal itu dikarenakan selain mencoba hilangkan barang bukti, pelaku juga saat hendak ditangkap mencoba melawan anggota, sehingga terpaksa kita lumpuhkan dengan menembak bagian kakinya,” terang Ogen.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku yang dikategorikan bandar dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 20 tahun masa kurungan.

 

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan