Bandara Matahora Wakatobi Hentikan Sementara Penerbangan, Ini Aturan Lengkapnya

  • Bagikan
Poster penghentian sementara operasi di Bandara Matahora Wakatobi. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Bandar Udara Matahora Wakatobi, Sulawesi Tenggara menghentikan sementara penerbangan pada 25 April-1 Juni 2020.

Melalui akun Facebook resmi Bandar Udara Matahora Wakatobi dinyatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, sehingga penerbangan dari dan ke Wakatobi dihentikan sementara.

Sedangkan bagi calon penumpang yang memiliki tiket untuk penerbangan di tanggal tersebut, agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan proses refund atau reschedule.

Sebelumnya, maskapai penerbangan Wings Air melayani rute penerbangan Wanci-Kendari beroperasi setiap harinya.

(Baca juga: Jangan Mudik Di Tengah Covid-19 Jika Tak Ingin Dipenjara atau Denda Rp 100 Juta)

Pengendalian Transportasi Mudik Idul Fitri 1441 H

Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 ditetapkan pada 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Meski demikian, Kementerian Perhubungan RI masih memberikan izin operasi penerbangan domestik hingga Jumat (24 April 2020) untuk melaksanakan kewajiban operator penerbangan melayani penumpang dengan reservasi lama dan mulai hari ini tidak ada lagi reservasi baru.

Jubir Kemhub RI, Adita Irawati, menjelaskan khusus penerbangan internasional tetap akan beroperasi khususnya melayani warga negara asing yang akan kembali ke negaranya dan warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia. Penerbangan tersebut tetap berlaku, namun harus mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

“Adapun setelah dilakukan evaluasi maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi yaitu pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika diperlukan,” ucap Adita, Jumat (24/4/2020) dilansir dari laman resmi Kemhub.

Ditegaskan dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 bahwa dilarang sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada pada angkutan lebaran 2020. Peraturan ini berlaku untuk transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian, serta kendaraan pribadi seperti mobil dan motor.

Ditekankan pula, ada sejumlah angkutan yang dikecualikan dari pelarangan tersebut, yakni kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI-Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, dan mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang.

Larangan transportasi ini berlaku untuk kendaraan yang keluar-masuk di wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah Covid-19, dan wilayah aglomerasi yang ditetapkan PSBB, misal Jabodetabek.

Selain larangan, diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari sanksi peringatan dan teguran secara persuasif hingga sanksi denda.

Tahapannya, pada 24 April-7 Mei 2020 diberikan peringatan dan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanannya (putar balik). Pada 7 Mei-31 Mei 2020 diarahkan putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Larangan untuk sektor darat dan penyeberangan berlaku pada 24 April-31 Mei 2020; kereta api pada 24 April-15 Juni 2020; kapal laut pada 24 April-8 Juni 2020; dan angkutan udara pada 24 April-1 Juni 2020.

(Baca juga: (24/4/2020) OTG dan PDP di Sultra Bertambah, Zona Merah masih Lima Wilayah)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan