Bank Indonesia Turunkan Biaya Sistem Kliring Nasional

  • Bagikan
Kepala Tim Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang Rupiah KPwBI Sultra, Irfan Farulian. (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)
Kepala Tim Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang Rupiah KPwBI Sultra, Irfan Farulian. (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Mulai 1 September 2019, Bank Indonesia (BI) menurukan biaya layanan transfer dana melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dari Rp 5000 menjadi Rp 3500.

Kepala Tim Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Irfan Farulian, mengatakan BI sebagai regulator dan fasilitator dengan menyediakan layanan SKNBI yang merupakan bagi masyarakat yang melakukan transfer dana.

“Ini merupakan pilihan bagi masyarakat untuk mentransfer layanan dana mau menggunkan online yang cepat tetapi biayanya besar atau SKNBI dengan biaya yang lebih murah,” kata Irfan, Jumat (30/8/2019).

Lanjut Irfan, SKNBI adalah infrastruktur yang digunakan oleh Bank Indonesia dalam penyelenggaraan transfer
dana dan kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik (DKE) pada layanan transfer dana, layanan kliring warkat debit, layanan pembayaran reguler, dan layanan penagihan reguler.

“Penurunan tarif ini akan lebih mengguntungkan bagi para pelaku ekonomi yang tadinya membayar Rp 5000 menjadi Rp 3500,” ungkapnya.

Biaya transfer ini akan lebih murah setelah BI mengimplementasikan platform BI Fast Payment atau BI Fast. Sementara itu, batas atas transfer dana dinaikkan dari Rp 500 juta menjadi Rp 1 miliar.

“Ini semua untuk meningkatkan transaksi, dan memberikan layanan yang lebih cepat, dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat untuk transaksi yang lebih besar nominalnya,” pungkasnya.

Laporan: Wa Rifin
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan