Bantah Telantarkan Ibu Hamil, Kuasa Hukum dr. Laode Tamsila Menjawab

  • Bagikan
Ketiga Kuasa Hukum Dokter Spesialis Kandungan, dr. Laode Tamsila. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Ketiga kuasa hukum Dokter Spesialis Kandungan, dr. Laode Tamsila, akhirnya angkat bicara soal kasus meninggalnya bayi dalam kandungan pasangan suami istri Unyil dan Reni, Warga Desa Wabahara, Kecematan Duruka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Bayi itu meninggal di ruang bersalin Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Muna Jumat, 8 September 2017.

Laode Syaribin Hipno selaku Kuasa Hukum Laode Tamsila mengatakan, keluarga korban, Machdin Mandar terlalu cepat mengasumsikan bahwa meninggalnya bayi yang tidak berdosa itu diakibatkan kelalaian kliennya yang terlambat memberikan penanganan medis pada pasien. Seolah-olah yang bersangkutan paham akan profesi keilmuan dokter spesialis kandungan. 

Menurutnya, kliennya itu telah bekerja sesuai standard operating procedur (SOP) rumah sakit. Disatu sisi, mereka tidak boleh di intervensi atau adanya campur tangan sebab dokter mempunyai kelembagaan tertentu dan terikat aturan.

“Cerita yang beredar luas sudah berlebihan dan mencemarkan nama baik keluarga besar klien kami. Saudara Machdin berbicara sesuai akal pikirannya tanpa pernah konfirmasi penyebab kematian bayi kepada klien kami. Menggiring opini ke masyarakat untuk menghujat bahkan isu yang beredar bahwa klien kami sudah dipenjarakan. Maka kami selaku kuasa hukum, dianggap perlu untuk mengklarifikasi,” kata Hipno didampingi kedua rekannya, Muh. Ihsan dan Muh. Firman kepada SultraKini.Com, Rabu (20/9/2017).

Kuasa hukum Laode Tamsila juga keberatan atas pernyataan Machdin Mandar di Sosial Media serta pemberitaan di media massa atas kliennya. Mereka akan melanjutkan kasus ini hingga keranah hukum. Adapun terkait pasal yang akan sangkakan kepada Machdin Mandar Cs, yakni pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik. Pasal 242 tentang memberikan keterangan palsu dan pasal 27 ayat 1 dan 2 UU IT.

“Tentunya kami sudah mempersiapkan untuk tindaklanjuti persoalan ini sampai ke meja hijau. Dengan ancaman pidana 6 dan 7 tahun penjara. Laporan ini akan kami masukkan ke Polres Muna termasuk Polda Sultra. Klien kami tidak hanya menuntut Machdin Cs secara pidana, tapi juga perdata,” tutupnya.

Untuk diketahui pada 8 September 2017 lalu, pasien Reni yang di rawat di RSUD Muna melahirkan dengan keadaan bayi sudah tidak bernyawa lagi. Diduga bayi meninggal sejak dalam kandungan akibat dari kelalaian Dokter spesialis kandungan, dr. Laode Tamsila yang terlambat menangani pasien saat itu.

Tidak terima atas pelayanan di RSUD Muna yang menyebabkan bayinya meninggal, ibu korban, Reni yang didampingi suami dan kerabatnya melaporkan pihak RSUD Muna ke Polres Muna.

Atas insiden tersebut DPRD Muna, juga telah memanggil Kepala Dinas Kesehatan, Laode Rimbasua dan pihak Manajemen RSUD Muna untuk melakukan Hearing.

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan