Banyak Masyarakat Sultra Kurang Paham Produk Jasa Keuangan

  • Bagikan
Kepala Sub Bagian Pengawasan Bank OJK Sultra, Amiruddin Muhidu, Senin (10/12/2018). (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)
Kepala Sub Bagian Pengawasan Bank OJK Sultra, Amiruddin Muhidu, Senin (10/12/2018). (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tenggara menerima 100 aduan tentang produk jasa keuangan sepanjang Januari sampai awal Desember 2018. Namun OJK hanya terlibat di dua pengaduan saja untuk proses penyelesaiannya.

Kepala Sub Bagian Pengawasan Bank OJK Sultra, Amiruddin Muhidu, menjelaskan aduan yang diterima pihaknya lebih kepada kurangnya pemahaman konsumen terhadap produk keuangan tersebut. Sehingga penanganan diberikan OJK, berupa pemahaman kepada konsumen.

Secara rinci, pengaduan dari nasabah perbankan sebanyak 65 aduan, asuransi delapan aduan, dan pembiayaan 27 aduan.

“Kebanyakan konsumen belum memahami terkait produk jasa keungan, dari 100 pengaduan hanya dua pengaduan saja OJK turut terlibat untuk menyelesaikannya,” terang Amiruddin, Senin (10/12/2018).

Aduan yang didominasi nasabah perbankan itu hanya diberikan pemahaman lantaran tidak membawakan kerugian untuk konsumen.

“Kebanyakan aduanya, yaitu perjanjian antara jasa keuangan dan konsumen yang tidak dimengerti oleh konsumen tersebut,” lanjutnya.

Salah satu penanganan OJK atas kurangnya pemahaman masyarakat seputar produk keuangan dengan terus memberikan edukasi melalui seminar maupun informasi sektor jasa keuangan yang disiarkan media massa.

“Untuk memberikan informasi, OJK siapkan kontak center 157,” tambahnya.

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan