Banyak Pejabat Kolaka Belum Miliki Sertifikat Diklatpim

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Lebih dari separuh pejabat struktural di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, belum mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan (Diklatpim), sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 hingga akhir 2017. Itu termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini menduduki jabatan tinggi pratama setingkat eselon II, seperti kepala dinas atau kepala badan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka, Poitu Murtopo mengungkapkan jabatan eselon II yang berjumlah  34 SKPD baru separuh yang telah memiliki sertifikat Diklatpim Tingkat II. Sementara eselon III dan IV, jumlahnya lebih banyak lagi hingga mencapai ratusan orang.

“Jumlah yang sudah  ikut masih diatas 50 persen untuk eselon II atau paling tinggi 60 persen, sekarang masih ada yang sementara ikuti Diklatpim itu, diupayakan nanti semua sudah harus ikut,” terang Poitu di ruang kerjanya, Senin (4/12/2017).

Kata Poitu, Diklatpim berdasarkan jenjang dan kompetensi jabatan merupakan hal wajib diikuti oleh semua ASN yang akan atau telah menduduki jabatan struktural eselon IV hingga eselon II. 

“Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Perubahan PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural) disebutkan bahwa PNS yang akan atau telah menduduki jabatan, wajib mengikuti dan dinyatakan lulus ujian Diklatpim,” jelas Poitu.

Meski demikian lanjut mantan kepala biro umum Setda Pemprov Sultra itu, ada beberapa faktor yang menyebabkan belum semua pejabat atau calon pejabat belum belum ikut atau diikutkan Diklatpim. Selain kesempatan juga salah satunya faktor pendanaan.

“Kalau mau ikuti aturan memang seorang pejabat tidak bisa tidak harus Diklatpim. Tidak bisa menjabat kalau tidak memenuhi salah satu unsur utama itu. Hanya saja, ada hal yang masih bisa dikecualikan. Misalnya, untuk (calon) eselon II bisa saja mengikuti seleksi jabatan, tapi setelah menjabat maka dia harus ikuti Diklatpim itu,” ucap Poitu.

Diklatpim merupakan proses penyelenggaraan belajar  dalam rangka peningkatan kapasitas PNS, yaitu tingkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan,sikap, yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah.

Laporan: Mirwan

  • Bagikan