Banyak Tidak Lulus SKD CPNS, Pemerintah akan Buat Kebijakan Baru

  • Bagikan
Pemerintah kaji dua opsi kebijakan baru terkait banyak yang tidak lolos tes SKD CPNS 2018 (Foto: cararingkas.com)
Pemerintah kaji dua opsi kebijakan baru terkait banyak yang tidak lolos tes SKD CPNS 2018 (Foto: cararingkas.com)

SULTRAKINI.COM: Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan membuat kebijakan baru untuk mengantisipasi banyaknya Calon Pegawai Negeri Sipil  (CPNS) 2018 tidak lulus tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan pihaknya masih mengkaji dua opsi kebijakan, di antaranya menurunkan passing grade atau ambang batas kelulusan SKD. Kedua, menerapkan sistem perangkingan dari jumlah total nilai tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

“Nantinya akan ada kebijakan misalnya, ada kebijakan baru untuk mengakomodasi peserta yang tidak lulus, seperti apa diaturnya, apakah passing grade diturunkan, perangkingan, kami carikan jalan adil,” jelas Setiawan, Senin (12/11/2018).

Kebijakan baru akan tertuang dalam peraturan menteri tersebut. Bertujuan untuk menghindari kekosongan formasi jabatan baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.

Selain itu, jumlah CPNS yang lulus tahap SKD belum memenuhi jumlah PNS yang dibutuhkan pemerintah pada tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

“Mudah-mudahan tidak lama lagi hasil simulasi akan disampaikan. Kami ingin mengisi formasinya agar tak terjadi kekosongan. Ini yang dikhawatirkan daerah seperti guru dan tenaga kesehatan, kami upayakan,” ujar Setiawan.

Berdasarkan simulasi 60 persen data sementara dari total CPNS, persentase kekosongan jabatan untuk pemerintahan daerah paling tinggi berada di wilayah timur Indonesia, yakni 90,59 persen.

Sementara wilayah Indonesia tengah presentase kekosongan formasi jabatan mencapai 72.69 persen, untuk wilayah barat presentase kekosongan berada diangka 58.47 persen. Sedangkan di tingkat pemerintah pusat presentase kekosongan formasi jabatan hanya 12.90 persen.

Dari simulasi data sementara tersebut, panitia seleksi nasional (panselnas) segera membuat kebijakan untuk menanggulangi masalah rendahnya tingkat kelulusan CPNS. Pasalnya, para peserta harus menghadapi SKB setelah SKD.

Sumber: Kompas.com

Laporan: Hartia

  • Bagikan