Baru 7 Parpol yang Mendaftar di KPUD Konut

  • Bagikan
Ketua KPU Konut, Busran Khalik. (16/7/2018). (Foto: Arifin Lapotende/SULTRAKINI.COM)
Ketua KPU Konut, Busran Khalik. (16/7/2018). (Foto: Arifin Lapotende/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM : KONAWE UTARA – Tujuh partai politik (Parpol) telah mendaftarkan bakal calon legeslatif (Bacaleg) Pemilu 2019, ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Senin (16/7/2018).

Ketujuh Parpol yang telah mendaftar yakni Nasdem, PPP, Hanura, PKB, Golkar, dan Partai Gerindra,

Ketua KPU Konut, Busran Khalik, sembilan Parpol yang belum mendaftarkan Bacalegnya sampai saat ini hanya sebatas konsultasi.

“Hingga hari ini, baru tujuh partai politik yang sudah resmi mengajukan bakal calon legislatifnya, sementara untuk sembilan parpol masih tahap konsultasi,” Katanya

Dikatakannya, sembilan Parpol yang belum mengajukan calon legislatifnya hanya memiliki waktu sampai besok sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.

“Terakhir pengajuan calon Legislatif besok pukul 24:00. Jika besok masih ada parpol yang tidak mengajukan, sudah bisa dipastikan parpol tersebut tidak mengikuti tahap Pemilu, karena hingga hari ini belum ada surat dari KPU pusat terkait penambahan atau perpanjangan pengajuan calon anggota DPRD,” tambahnya.

Menurut dia, KPU sudah melakukan sosialisasi secara masif dalam waktu yang cukup lama. Sehingga Parpol seharusnya telah memiliki persiapan yang matang.

“Sosialisasi yang kami lakukan sudah cukup masif ya. Cukup lama bahkan dari 4 Juni lalu kita sudah memberikan kesempatan kepada para Caleg dan Parpol untuk memasukkan data ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan) bahkan sering kami sampaikan lewat telpon bahkan Whatsapp ,” akunya

Berdasarkan informasi dari situs web resmi KPU RI, ada 16 tahapan yang harus dilalui calon anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Setelah pendaftaran, akan ada verifikasi administrasi bakal calon pada 4-18 Juli 2018.

Selanjutnya, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon kepada Parpol peserta pemilu. Pada 22-31 Juli, akan ada perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti.

Laporan: Arifin Lapotende
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan