Baru Keluar Penjara, Pria di Baubau Diciduk Lagi Karena Narkoba

  • Bagikan
Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari (tengah) ditemani Kasubag Humas Polres Baubau AKP Sulaeman (kiri), dan KBO Sat Resnarkoba Iptu Amirullah (kanan). (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Baru saja keluar dari penjara, rupanya RP diringkus lagi oleh Sat Narkoba Polres Baubau dengan kasus yang sama. RP ditangkap atas penggunaan dan pengedar narkoba saat akan melakukan transaksi.

Pria 41 tahun itu ditangkap di lingkaran patung naga, Pantai Kamali, Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara pada 17 Januari 2020.

Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari, mengatakan sekitar pukul 19.45 Wita personel Sat Narkoba Polres Baubau dipimpin Kasat Narkoba Polres Baubau IPTU Silfanus Solo menindak transaksi jual beli narkotika dan langsung mengamankan bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga sabu.

“Sebanyak satu saset dengan berat 1,12 gram bersama pembungkusnya dan selanjutnya barang bukti dibawa ke Kantor Polres Baubau untuk dilakukan proses lanjut,” ujar Zainal, Kamis (23/1/2020).

RP merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dia penah dijatuhkan vonis penjara 6 tahun lalu dibebaskan pada 2018. Kala itu dia telah menjalani masa tahanan 4,5 tahun.

Penangkapan Januari 2020 ini, RP dijatuhi Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan