Baru Sebulan Bebas, Residivis Spesialis Pencurian Elektronik Kembali Ditangkap

  • Bagikan
Sarman, residivis pencurian elektronik saat digiring aparat Polsek Poasia, Minggu (9/9/2018), (Foto : Wayan Sukanta/SULTRAKINJ.COM)
Sarman, residivis pencurian elektronik saat digiring aparat Polsek Poasia, Minggu (9/9/2018), (Foto : Wayan Sukanta/SULTRAKINJ.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Belum lama terbebas dari balik jeruji besi, Sarman (16), residivis spesialis pencurian elektronik, kembali ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia pada Sabtu (8/9/2018).

Sarman kembali dibekuk aparat, setelah kembali terlibat pada sebuah aksi pencurian ektronik di Lorong Praja, 2 Jalan MT Haryono, Kelurahan Lalolara, kota Kendari pada 2 September 2018 sekira pada pukul 03.00 Wita.

Kapolsek Poasia, Kompol Arfah, mengatakan dalam melakukan aksinya pelaku mengintai rumah korban dalam keadaan sunyi dengan cara memanjat plafon.

“Ini merupakan kali kedua pelaku ditangkap dengan kasus yang sama. Untuk barang bukti yang kami sita, yakni sebuah handphone. Pelaku belum sempat menjual hasil curiannya itu, karena anggota kami dengan cepat bergerak dan menangkap pelaku tanpa perlawanan,” ujar Arfah di Polsek Poasia, Minggu (9/9/2018).

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pria yang sehari-hari berpforesi sebagai supir mobil angkot itu, kini telah ditahan sel tahanan Polsek Poasia.

“Tersangka dapat dikenakan pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.

Laporan : Wayan Sukanta
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan