Baru Tiga Parpol yang Serahkan LPSDK di KPU Buton

  • Bagikan
Komisioner KPU Kabupaten Buton Divisi Hukum dan Pengawasan, Sarfan Kurnia. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM).
Komisioner KPU Kabupaten Buton Divisi Hukum dan Pengawasan, Sarfan Kurnia. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: BUTON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara hingga Rabu, 2 Januari 2019 sekira pukul 10.55 Wita, baru menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari tiga partai politik (parpol) yaitu PAN, Garuda dan PSI.

“Pagi ini sudah ada tiga parpol yang sudah serahkan LPSDKnya yaitu PAN, Garuda dan PSI,” kata Komisioner KPU Buton Divisi Hukum dan Pengawasan, Sarfan Kurnia, Rabu (2/1/2019).

Sarfan mengaku, beberapa hari ini memang parpol melalui LOnya hanya berkonsultasi di KPU terkait LPSDK untuk dipelajari terlebih dulu sehingga tidak keliru dalam pelaporannya.

“Beberapa hari ini sebatas konsultasi, setiap partai dia kirim LOnya untuk pelajari,” akuinya.

Lanjut Sarfan, sesuai ketentuan yang berlaku, batas penyetoran LPSDK yaitu hari ini hingga pukul 18.00 Wita. Masih kata dia, parpol wajib menyerahkan LPSDKnya karena hal itu merupakan bagian dari proses pemilu untuk menjaga kredibilitas pemilu.

“Ini penting supaya kita tau dana yang masuk pada saat di awal kampanye setelah laporan awal dana kampanye supaya tau pemasukan dan pengeluarannya untuk kita jaga kredibilitas pemilu,” jelasnya.

Ditegaskannya, jika nantinya parpol tidak menyerahkan LPSDKnya, ada sanski yang dikenakan. Mulai dari teguran hingga didiskualifikasi dari keikutsertaannya pada pemilu 2019.

“Ada sanksi mulai dari teguran, sanksi terberatnya bisa didiskualifikasi, juga nantinya bagi parpol yang tidak serahkan LPSDKnya akan diumumkan di publik,” tandasnya.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan