Batasan Usia Calon Kepala Desa di Muna Masih akan Dikonsultasikan

  • Bagikan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Muna, Rustam. (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Pemilihan kepala desa di Kabupaten Muna masih akan dikonsultasikan pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Konsultasi itu berkaitan dengan masih terbenturnya aturan antara Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dalam Perda itu salah satu pasal menyatakan ada batasan usia maksimal, yakni 60 tahun, sementara di Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 di Pasal 93 dan Permendagri tidak pernah menyebut batas maksimal dan hanya menyebut batasan minimal 25 tahun. Ini menjadi pemasalah di kami, khususnya dinas teknis PMD, kenapa Perda itu bisa lolos,” jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Rustam, Rabu (23/6/2021).

Menurutnya, apabila Pemprov mempertimbangkan dan menyetujui batas usia calon kepala desa 60 tahun, pihaknya akan mematuhi hal itu. “Pemerintah provinsi mesti memberikan jawaban kepastian karena kita tidak mau digugat di PTUN dalam hal proses pelaksanaan. Jangan sampai proses kita dianggap cacat hukum kan segala konsekuensi akibat proses itu berarti sia-sia,” ucapnya.

Rustam menambahkan, bila acuan perda dibatalkan, pihaknya akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan perda mengenai pasal itu akan tidak berlaku.

Menyangkut desa penyelenggara pilkades akan dikeluarkan melalui keputusan bupati. Pihak Dinas PMD sebatas menyiapkan tahapan, pencalonan, pendaftaran, dan proses cetak surat suara. Pilkades ini diperkirakan berlangsung pada November 2021.

“Kami sudah melapor ke Bupati, rencana pelantikan paling lambat 2 Januari 2022,” tambahnya.

Rustam juga mewanti-wanti kepala desa yang kembali mencalonkan diri tidak memiliki masalah sewaktu menjabat. “Bila mendapat temuan saat menjabat, tidak diperbolehkan untuk menjadi calon, kita konsisten secara aturan tidak boleh,” tegasnya.

Walau anggaran dipotong untuk melangsungkan pilkades, kata dia, pemilihan tetap dilangsungkan di 60 desa sesuai pernyataan Bupati Muna.

“Anggaran sekitar Rp 700 juta lebih di-refocusing, kita akan tetap langsungkan Pilkades di 60 desa dengan anggaran tambahan yang akan diambil melalui penyusunan anggaran di APBD Perubahan,” sambungnya. (B)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan