Bawa Badik, Pria Ini Ngaku Wartawan ke Polisi

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Fitrayadi. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Seorang pemuda bernama Hamuslan, warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sidodadi, Kabupaten Muna diringkus Kepolisian Resor Muna pada Minggu (22/10/2017). Dia tertangkap tangan membawa senjata tajam (sajam) jenis badik.

Mirisnya, pelaku sempat menolak saat hendak digiring ke Polres Muna untuk dimintai keterangan dengan mengaku sebagai oknum wartawan dari media Koran Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami tangkap sekitar pukul 15.30 Wita di Jalan Wr. Supratman (samping Stadion Paelangkuta) Raha, karena mencurigai pelaku membawa badik yang diselipkan di pinggang kanannya. Sempat menolak dan mengaku wartawan dengan menggunakan Pin KPK,” kata Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Fitrayadi di ruang kerjanya, Senin (23/10/2017).

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan dan satu alat bukti berupa sebilah badik, pelaku yang mengaku seorang wartawan ini, akhirnya dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk.

“Terhitung sejak kemarin (22/10) langsung dilakukan penahanan terhadap pelaku dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” terang Fitrayadi.

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan