Bawa Senpi Rakitan, Mahasiswa di Baubau Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Senpi Rakitan ilegal milik Nasrudin saat diamankan aparat Polres Baubau, Minggu (21/5/2018), (Foto : AKBP Harry Golden Hardt/SULTRAKINI.COM)
Senpi Rakitan ilegal milik Nasrudin saat diamankan aparat Polres Baubau, Minggu (21/5/2018), (Foto : AKBP Harry Golden Hardt/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKIN.COM : KENDARI – Siapa yang menyangka, Nasrudin alias Fazrin (29), seorang mahasiswa di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), tiba-tiba ditangkap Polisi, pada Minggu (21/5/2018), sekira pukul 19.45 wita.

Bukan tanpa alasan operasi penangkapan terhadap dirinya itu. Ternyata, pria berbadan gemuk cukur cepak ini, ditangkap oleh aparat Kepolisian lantaran kedapatan membawa sepucuk senjata api (Senpi) rakitan.

Nasrudin mendadak pusing bukan kepayang, saat dirinya ditangkap dan dibawa ke kantor Kepolisian. Pria asal kelurahan Wameo, kecamatan Batupoaro itu tidak dapat berbuat banyak selain harus berurusan dengan Kepolisian.Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Golden Hardt membenarkan terhadap penangkapan tersebut. Pria bernama Nasrudin itu ditangkap di jalan poros pantai Lakeba, kelurahan Lipu, kecamatan Betoambari, kota Baubau.

Operasi penangkapan dilaksanakan ileh tim Opsnal Polres Baubau yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres, AKP Fiernando Andriansyah.

“Pemuda ini ditangkap karena kedapatan membawa sepucuk senpi rakitan dan memiliknya secara ilegal. Selain Senpi, anggota juga menyita empat butir peluru jenis kaliber 38,” ujar Harry kepada SultraKini.com, Senin (21/5/2018).

Harry menambahkan, pelaku telah diamankan di Polres Baubau untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Penyidik masih sementara memeriksa pelaku dan tiga orang saksi lainnya. Belum ada penetapan sebagai tersangka, kita tunggu perkembangan selanjutnya,” pungkasnya.

 

Laporan : Wayan Sukanta

  • Bagikan