Bawaslu Anggap Gerakan 2019 Ganti Presiden Bukan Pelanggaran Kampanye

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin (Foto: Dok/ SULTRAKINI.COM).
Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin (Foto: Dok/ SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari menilai tidak ada unsur pelanggaran kampanye terkait aksi 2019 ganti presiden.

“Ini bagian dari kebebasan berekspresi perorangan saja, Bawaslu RI Pun mengatakan demikian tidak ada unsur kampanye 2019 ganti presiden,” kata Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin diruang kerjanya, Selasa (28/8/2018)

Hasinuddin mengatakan acuan Bawaslu terkait pelanggaran kampanye sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2018 tentang Pemilu. Yang disebut dengan pelanggaran kampanye bila seseorang sudah mengarah menyebut salah satu figur kanidat calon presiden.

Namun demikian ,lanjut Sahinuddin, dalam menyampaikan kebebasan berekspresi terhadap seseorang hendaknya tetap patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

hingga saat ini, Sambung Sahinuddin, berdasarkan pengawasan Bawaslu belum ada satupun ditemukan atas nama perorangan baik itu tim maupun dari Parpol yang arak-arakan kampanye menyebut nama figur ‘#2019 Ganti Presiden’.

“Kalau terjadi hal-hal yang dinilai melanggar hukum dalam kampanye, seperti intimidasi dan tindakan lainya, maka yang dapat memproses pihak penegak hukum dalam hal ini kepolisian,” tutupnya.

Laporan: La Ismeid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan