Bawaslu Anulir Keputusan KPU, Hasan Mbou Siapkan Data Partai Berkarya

  • Bagikan
Abdul Hasan Mbou

SULTRAKINi.COM: Ketua Partai Berkarya Sulawesi Tenggara, Abdul Hasan Mbou, siap melengkapi kekurangan data partai basutan Tommy Soeharto tersebut dalam waktu 2 x 24 jam, sebagaimana deadline diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak Sabtu, 23 Desember 2017.

Sabtu (23/12/2017), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menganulir keputusan KPU dengan memberikan kesempatan kepada Partai Berkarya untuk segera mensinkronisasi data di pusat dan daerah sebagai persyaratan administrasi untuk dapat mengikuti pemilu ke depan.

“Ada beberapa perbedaan data saja. Kami diberi waktu 2 x 24 jam untuk mensinkronisasi data,” kata Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang di kantor Bawaslu RI, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta.

Bawaslu menyatakan keputusan KPU tidak sah. “Bawaslu menganulir berita acara KPU yang menyatakan Partai Berkarya tidak memenuhi persyaratan administrasi menuju tahap verifikasi faktual,” kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Rahmad Bagja di kantor Bawaslu.

Seperti diketahui sebelumnya, Selasa (19/12/2017), dua partai politik, yakni Partai Berkarya dan Partai Garuda mengajukan gugatan ke Bawsalu karena dinyatakan tak lolos dalam tahap penelitian administrasi yang dilakukan oleh KPU.

KPU telah mengumumkan 12 partai politik yang berhak maju ke tahap verifikasi faktual, dari 14 parpol kloter pertama yang masuk tahap penelitian administrasi.

Komisioner KPU Hasyim Azhari mengatakan, Partai Berkarya dan Partai Garuda dinyatakan tidak memenuhi syarat batas minimal daftar keanggotaan di kabupaten/kota.

Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, di setiap kabupaten/kota harus memiliki keanggotaan minimal seribu orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk.

Abdul Hasan Mbou mengakatakan untuk memenuhi persyaratan tersebut di Sulawesi Tenggara nyaris tidak ada persoalan. “Kami punya perangkat partai yang dahulu ada,” kata Hasan merujuk Partai Patriot yang pernah dipimpinnya dan mengantarkannya ke kursi DPRD Sultra beberapa periode sebelumnya, (frirac)

  • Bagikan