Bawaslu: ASN Wakatobi Tertinggi se-Indonesia Diduga Langgar Netralitas Jelang Pilkada

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi, LM. Arifin. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Perhelatan Pilkada 2020 masih lima bulan ke depan, namun dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara mencapai 33 orang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi, LM. Arifin, mengatakan saat ini pihaknya memproses 33 orang ASN yang diduga melanggar netralitas ASN.

“Yang sudah diproses Bawaslu kabupaten Wakatobi itu 33 ASN. Dan ini tertinggi se-Indonesia,” kata Arifin, Kamis (23/7/2020).

Dari jumlah tersebut yang diproses oleh Bawaslu-baru 32 orang direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kemenpan RB, satu orang lainnya masih dalam proses klarifikasi.

“Tapi dari 32 yang kami rekomendasikan ke KASN, baru 26 ASN yang ada balasannya. Sisanya kami menunggu balasannya dari KASN,” terangnya.

Arifin menambahkan, saat ini pihaknya terus meningkatkan pengawasan termasuk di media sosial. Ia pun meminta masyarakat berpartisipasi mengawasi aktivitas ASN, kepala desa, maupun perangkat desa sehubungan netralitas menghadapi Pilkada 2020.

Di satu sisi, Bawaslu Wakatobi mengimbau ASN tetap harus bekerja profesional dan menjaga netralitas.

Terkait netralitas ASN, Bupati Wakatobi, Arhawi sudah mengeluarkan surat edaran nomor: 270/264/X/2019. Isinya menginstruksikan ASN lingkup Pemda Wakatobi untuk tidak melakukan hal-hal secara langsung atau tidak langsung yang menguntungkan atau merugikan salah satu kandidat. (C)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan