Bawaslu Buton Imbau Peserta Pemilu tidak Kampanye di Media Massa

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Kabupaten Buton, Maman. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)
Ketua Bawaslu Kabupaten Buton, Maman. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara mengimbau kepada seluruh peserta pemilu agar tidak melakukan kampanye melalui media massa seperti media cetak, elektronik dan media daring (online) sebelum tanggal 24 Maret-13 April 2019.

“Kemarin kami sudah menghimbau kepada peserta pemilu yang ada di Kabupaten Buton, baik dari Parpol, DPR,DPRD, DPD dan tim atau LO dari Capres Cawapres agar melaksanakan kampanye melalui iklan di media massa serta rapat umum itu supaya memperhatikan waktu yang telah ditetapkan KPU,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Buton, Maman, kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (3/10/2018).

Menurutnya, aturan mengenai kampanye malalui media massa tersebut tertuang dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yaitu setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi, Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2) dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta.

“Karena memang diketentuan Pasal 276 itu, kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat 1 huruf f dan g, pada huruf f nya itu, iklan dimedia massa waktunya 21 hari dan berakhir sampe dibukanya masa tenang,” jelasnya.

Namun, sejauh ini, masih kata Maman, pihaknya belum menemukan atau mendapatkan laporan adanya kampanye di media massa yang dilakukan oleh peserta pemilu. Meski begitu, dirinya berharap agar seluruh peserta pemilu dapat mematuhi ketentuan yang ada.

“Sejauh ini belum ada laporan yang kami terima, temuan juga begitu, tapi kami terus mengimbau kepada peserta pemilu agar mematuhi aturan yang ada,” harapnya.

Sementara itu, tambah Maman, bagi peserta pemilu yang ingin melakukan kampanye melalui media sosial (medsos) wajib mendaftarkan akunnya ke KPU setempat. Dan paling banyak 10 akun untuk setiap jenis aplikasi.

Terkait waktu pendaftaran akun, seharusnya dilakukan sehari sebelum tahapan kampanye dimulai yaitu pada 23 September 2018 lalu. Hal itu berdasarkan PKPU nomor 23 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dalam PKPU nomor 28 dan PKPU 33 tahun 2018 pasal 35 yaitu peserta pemilu dapat melakukan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e yaitu peserta pemilu dapat membuat paling banyak 10 akun untuk setiap jenis aplikasi.

“Tapi itu kami akan koordinasikan dulu ke KPU, mengenai sanksi yang tidak mendaftarkan akun resminya yaitu sanksi administrasi saja seperti penghapusan akun,” terangnya.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan